JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan melakukan revisi sejumlah pasal-pasal dalam Permenhub 18/2020. Batas maksimal jumlah penumpang angkutan udara berjadwal yang awalnya
JAKARTA (Independensi.com) Kementerain Perhubungan dalam waktu dekat akan menerapkan social physical distancing di dalam pesawat. Konsekuensinya harga tiket akan .menjadi