JAKARTA (Independensi.com) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H
JAKARTA (Independensi.com) – Agar roda perekonomian kembali bergerak, pemerintah akan mengizinkan seluruh sektor transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian
JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu Kementerian Perhubungan akan
JAKARTA (Independensi.com) Bukan hanya transportasi darat saja yang dibatasi pergerakannya. Masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara dan kereta api juga
JAKARTA (Independensi.com) Pemerintah menutup seluruh akses transportasi publik maupun kendaraan pribadi dari dan ke wilayah Jabodetabek sebagai wilayah PSBB mulai