JAKARTA (Independensi.com) – Peran jaksa penuntut umum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restoratif Justice adalah sebagai fasilitator dalam proses
JAKARTA (Independensi.com) – Salah satu kebijakan Kejaksaan RI yaitu terkait dengan penerapan Restoratif Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA (Independensi.com) – Penerapan restoratif justice atau penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku dan korban secara adil dalam peradilan pidana
JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membantah menahan empat ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kini terdakwa kasus