JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost
Boyamin menyebutkan kalau Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU hampir lima tahun sejak 13 Januari 2014. Namun hingga kini kasus TPPU oleh Wawan masih kabur