Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino.(ist)

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).

Pemeriksaan RJ Lino sebagai saksi adalah untuk yang keduakali terkait dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengeoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah saat dikonfirmasi. Selasa (8/12) malam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap RJ Linonya.

“Ya, ada tadi diperiksa. Tapi mengenai materi pemeriksaan belum tahu,” ucapnya sebelum meninggalkan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard EE Simanjuntuk mengatakan pemeriksaan terhadap RJ Lino selaku saksi guna tim penyidik mencari fakta-fakta hukum.

Selain itu, kata dia, untuk mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT JICT. pada PT Pelindo II

Sehari sebelumnya tim penyidik pidana khusus juga memeriksa dua saksi yaitu Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Ferialdy Noerlan karyawan PT. Pelindo II.

RJ Lino sendiri dalam kasus lain yang ditangani ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sebenarnya sudah berstatus tersangka sejak Desember 2015.

Pengadaan ketiga unit alat bongkar-muat peti kemas yang berasal dari konsorsium alat berat China yaitu PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dilakukan via penunjukkan langsung oleh RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II. Namun sejak KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka lima tahun lalu kasus dugaan korupsi tersebut tidak juga dibawa ke pengadilan.(muj)