Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar 31 juta dollar AS dan 26 juta dollar AS atau setara Rp 568 miliar.
JAKARTA (IndependensI.com) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi, Hemraizul,