berdasarkan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, sesuai percepatan digital daerah (Tim Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (TP2DD), bahwa seluruh transaksi keuangan dilaksanakan melalui pembayaran dengan non tunai.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran