JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan Agung mengaku berjanji memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak
JAKARTA (IndependensI.com) – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dasar hukum rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang
dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019) jaksa KPK mendakwa Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Yohannes Kotjo untuk memuluskan perusahaan Kotjo dapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau1 dari PLN