Presiden Direktur/CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Sebagai Tersangka

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Presiden Direktur PT MNC, Hary Tanoesoedibjo hari ini Selasa (4/7/2017) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ancaman lewat pesan singkat (SMS) terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini Selasa (4/7/2017).

“Pemeriksaan perdana dalam status sebagai tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo direncanakan hari ini 4 Juli 2017,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2107).

Menurut Setyo, penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden Direktur PT MNC itu. Setyo berharap Hary Tanoesoedibjo bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Hary Tanoe sebelumnya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui SMS kepada Yulianto.
Adapun isi SMS yang dipersoalkan Yulianto yakni : “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng”.

“Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan,”demikian pesan singkat Hary Tanoesoedibjo.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib. Tidak berhenti di situ, kemudian dilanjutkan dengan SMS berikutnya pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp. Pengirimnya tetap dari nomor yang sama.

Isi pesan di WhatsApp itu sama dan ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”. Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Karena SMS dan pesan WhatsApp terus berlangsung, maka Yulianto merasa terganggu dan tidak nyaman.

Yulianto lalu melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Dalam penjelasannya, Hary Tanoesoedibjo, membantah pesan singkat, yang dia kirimkan ke Yulianto sebagai ancaman. “Ini bukan ancaman karena saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang profesional dan siapa yang preman,” kata Hary Tanoesoedibjo ketika hadir di Bareskrim, Jakarta, Senin (12/6/2017) lalu.