Kemenhub Tegaskan PM 26/2017 Masih Berlaku

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan dalam jaringan (daring) masih berlaku hingga 1 November 2017.

“Bagi yang merasa dimenangkan di lapangan, seolah-olah bebas melakukan apapun, padahal enggak demikian. Jadi, dengan putusan Mahkamah Agung itu sampai 1 November 2016 masih berlaku,” kata Cucu Mulyana saat ditemui di Kemenhub, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Cucu mengaku pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Organda dan komunitas taksi daring, badan hukum serta perusahaan aplikasi untuk menciptakan suasa tetap kondisif di lapangan. “Kemenhub harus antisipasi sjak dini, jangan sampa di lapangan timbul masalah. Jadi, saya minta perusahaan aplikasi ikut tanggung jawab wujudkan situasi kondusif itu,” katanya.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada perusahaan aplikasi untuk mmbuat unit penanganan khusus dalam memantau keadaan di seluruh Indonesia. Sehingga, lanjut dia, apabila ada masalah bisa termonitor dan bisa saling membantu untuk segera menyelesaikan.

“Dengan adanya putusan ini, kami sampaikan ke perusahaan aplikasi, jangan sampai informasikan putusan MA sepotong-sepotong karena di daerah ada informasi yang dimenangkan dan dikalahkan,” katanya.

Cucu mengatakan saat ini Kemenhub telah mengumpulkan ahli hukum untuk menyusun peraturan yang baru terkait taksi daring. “Pertama masalah substansi regulasi, Kemenhub sudah melakukan pertemuan dengan ahli hukum. Kita ingin menerima masukan. Pertemuan kedua akan dilakukan lagi dengan ahli hukum lain. Harapan akan mendapatkan informasi yang memperkaya kajian Kemenhub jadi komprehensif,” ujatnya.

Dia menyebutkan tidak hanya 14 poin yang sudah dianulir oleh MA, tetapi 18 poin yang akan masuk dalam ranah kajian. “Putaran kedua minggu depan selesai, terkait nomenklatur tidak berubah karena di UU Angkutan Umum kendaraan bermotor tidak dalam trayek,” katanya seperti dikutip Antara.

Apabila tidak selesai dalam jangka waktu 90 hari, maka akan kembali ke PM 32/2016 yakni semua taksi harus masuk ke dalam taksi reguler dan berplat kuning.