JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dalam laporannya tersebut Aris menuding Novel telah melakukan pencemaran nama baik melalui surat eletronik.
“Iya yang bersangkutan (Brigjen Pol Aris Budiman) sudah membuat laporan pada tanggal 13 Agustus 2017,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (31/8/2017).
Dia melanjutkan, saat ini penyidik sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, polisi sudah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017. “Berdasarkan hasil gelar perkara kita naikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan,” katanya.
Meski sudah dinaikan ke tahap penyidik, status Novel dalam kasus ini masih sebatas saksi terlapor. Polisi masih mengumpulkan sejumlah data dalam kasus tersebut.