Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat

Abaikan Hak Pasien, Izin RS Mitra Keluarga Kalideres Bakal Dicabut

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya akan mengevaluasi izin Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres karena diduga telah mengabaikan hak-hak pasien.

“Saya telah meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meneliti kasus di RS Mitra Keluarga Kalideres yang mengakibatkan pasien bernama Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia di sana beberapa hari lalu,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurut Djarot, kalau benar pasien  tidak ditangani secara maksimal, maka saya minta untuk rumah sakitnya dievaluasi kembali izinnya. “Saya enggak tahu izinnya itu yang mengeluarkan Pemprov atau pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Djarot mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginvestigasi kasus meninggalnya di Debora di rumah sakit tersebut. Semua rumah sakit seharusnya mendahulukan keselamatan pasien dibandingkan meminta uang muka perawatan.

Sebagaimana diberitakan, Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) setelah disebut tidak menerima penanganan medis dengan layak.

Debora tidak bisa dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU) karena orangtuanya tak bisa membayar uang muka sebesar belasan juta rupiah. Pengelola rumah sakit kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.

Debora meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orangtua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut. Meski demikian, manajemen rumah sakit membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.

Rieke DP: Rumah Sakit Mitra Keluarga Lakukan Pelanggaran Berat

Di bagian lain, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit wajib melayani pasien yang memerlukan pelayanan kegawatdaruratan. RS tak boleh menarik uang muka.

Sanksi bakal dijatuhkan apabila RS Mitra Keluarga Kalideres terbukti mengabaikan aturan tersebut. “Di undang-undang juga disebutkan apabila melanggar bisa mendapat sanksi, baik teguran, tertulis, bahkan pencabutan izin,” kata Bambang.

Tiara Debora meninggal akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir, pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.

Peristiwa nahas itu terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak napas pada pukul 02.30 WIB, di hari yang sama. Deborah yang terus batuk membuat kedua orangtuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.