Anggota Fraksi Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Rieke Diah Pitaloka

Rieke DP: Rumah Sakit Mitra Keluarga Lakukan Pelanggaran Berat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Kalideres, Jakarta Barat harus diusut hingga tuntas. Kematian bayi Debora diduga akibat tidak mendapatkan pelayanan dari pihak RS Mitra Keluarga, Kalideres. Pernyataan itu disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (F-PDIP), Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurut Rieke, RS yang nakal harus ditindak tegas. Sesuai dengan peraturan maka semua pasien wajib dilayani tanpa meminta uang muka. Peraturannya jelas, jadi kalau ada Rumah Sakit yang tidak melayani pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, maka RS tersebut harus ditindak tegas.

Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) peserta BPJS meninggal dunia diduga terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat. Debora tidak mendapat layanan karena orang tua belum membayar kekurangan uang muka.

Rieke mengatakan, tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Menurut Rieke yang juga anggota Pansus BPJS 2010-2011, kebijakan rumah sakit diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan: Dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 2 dijelaskan “Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial .”

Kemudian,  UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Pasal 32 ayat 1 menyebutkan “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. “

Sementara itu, Pasal 32 ayat 2 mengatur : “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Sedangkan, pada Pasal 190 ayat 1 disebutkan; “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Pasal 190 ayat 2 mengatur “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Merujuk kasus kematian bayi Debora, kata Rieke,  membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien.

Dengan perkembangan terakhir jumlah peserta BPJS Kesehatan 180.772.917 (data per 1 September 2017) maka pemerintah harus lebih serius dan sunguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit termasuk rumah sakit swasta.

Oleh karena itu, sehubungan dengan kasus bayi Debora maka Rieke Diah Pitaloka menyampaikan “Rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, Mendesak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI agar melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora.

Kedua, Mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.

Ketiga, BPJS Kesehatan agar memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta.

Keempat, Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien. (kbn)