KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Tersangka Korupsi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – KPK menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.

“Dalam gelar perkara sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan awal pascakegiatan operasi tangkap tangan (OTT) disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih berinisial M dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih berinisial T. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin yakni IRS dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal berisial AE.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta. “Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM,” kata Alexander.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, M dan T disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, IRS dan AE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (antara/kbn)