JAKARTA(IndependensI.com) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta kepada para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus meningkatkan pelayanannya termasuk kelengkapan fasilitas, kebersihan dan kenyamanan tempat istirahat atau rest area jalan tol. “Pelayanan di rest area merupakan bagian dari standar pelayanan minimal yang harus diperhatikan oleh BUJT karena menjadi bagian evaluasi Kementerian PUPR atas kinerja BUJT serta pertimbangan dalam penyesuaian tarif,” jelas Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Disamping itu, dalam pengelolaan tempat istirahat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mendorong diakomodirnya kehadiran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tempat istirahat di tujuh ruas tol yang baru dibangun di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Rencananya UMKM akan diberikan tempat untuk membuka lapak di beberapa tempat istirahat tersebut dengan porsi yang sudah ditentukan.
Tujuh ruas tol dimaksud meliputi : Kanci-Pejagan-Pemalang, Ruas Pemalang-Batang-Semarang, Semarang-Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan Pekanbaru-Dumai.
“Saat ini kita sedang membahas bagaimana UMKM bisa ikut terlibat dalam rest area di ruas tol baru. Nanti kita akan fasilitasi sesuai dengan karakteristik di masing-masing rest area,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Pembahasan Tentang Rest Area di Kantor Kementerian Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Menurut Hery, nantinya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus melibatkan UMKM dengan model bisnis pengelolaan yang sudah ditentukan. Bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga akan dilibatkan untuk menyediakan fasilitas bagi UMKM tersebut. “Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bersama BUJT kepada UMKM yang tadinya berjualan di jalan daerah dan nasional non-tol, tetapi terdampak keberadaan jalan tol, usaha mereka menjadi sep. Kita akan coba pindahkan ke rest area, semoga dampaknya positif,” katanya.
Terdapat dua jenis tempat istirahat di jalan tol yakni Tempat Istirahat (TI) dengan fasilitas yang ada hanya area parkir, toilet, mushola, dan warung makan. Kapasitas parkirnya juga hanya untuk sekitar 30 kendaraan golongan I dan 10 kendaraan golongan II. Sementara satu lagi yakni Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dengan fasilitas seperti TI ditambah SPBU, restoran, bengkel, mini market dan ATM. Kapasitas parkirnya juga lebih besar yakni mampu menampung 80 kendaraan golongan I dan 20 kendaraan golongan II.
Rencananya akan dikembangkan dua skema model bisnis pengelolaan rest area. Skema pertama adalah BUJT secara langsung mengelola melalui koperasi TI/TIP. Skema kedua adalah BUJT bekerjasama dengan swasta untuk mengelola TI/TIP dengan metode bagi hasil. “Kedua skema bisnis wajib memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol,” katanya.
Selain itu, Pemda terkait juga akan didorong untuk ikut memikirkan bagaimana membuat rest area itu menjadi destinasi wisata baru seperti yang terjadi di sekitar Kota Cirebon. “Di Cirebon, rest area-nya sangat hidup karena daerah itu sudah menjadi tujuan wisata sehingga banyak pengguna jalan tol yang mampir rest area,” katanya.