BOGOR (Independensi.com) – Badan Keamanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian tengah merumuskan institusi pelaksana yang akan mengawasi keamanan pangan segar sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya harga eceran tertinggi atau HET 2017.
Rumusan tersebut dibahas dalam pertemuan Jejaring Keamanan Pangan atau JKPN di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/9), yang dihadiri seluruh ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) provinsi di Indonesia.
“Pertemuan ini dalam rangka merespon perkembangan penanganan perberasan ke depan, beras yang diperdagangan dalam kemawasan wajib mendapat nomor pendaftaran produk beras,” kata Kepala BKP Kementerian Pertanian, Hendriadi Agung.
Agung menjelaskan Pemerintah telah menetapkan regulasi perberasan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Dalam aturan tersebut dijelaskan beras terbagi tiga jenis yakni beras medium, premium dan beras khusus. Harga beras medium Rp9.450 dan beras premium Rp12.800. Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah tersebut, produsen beras kemasan diwajikan mencantumkan kelas mutu pada kemasannya.
Untuk mendapatkan label kemasan tersebut produsen harus melakukan pendaftaran kepada institusi terkait salah satunya OKKP-D dan juga laboratorium di lingkup Kementerian Pertanian.
Ia mengatakan produk beras yang didaftarakan harus memenuhi beberapa parameter antara lain pemenuhan persyaratan keamanan pangan, kelas mutu, persyaratan label pangan dan kelas HET.
“Untuk penilaian pemenuhan paramenter tersebut sedang kita rumuskan institusi pelaksananya sesuai kewenangannya,” kata Agung.
Agung menyebutkan regulasi tentang HET dan kelas mutu beras yang baru diterbitkan pemerintah merupakan jawaban untuk melindungi konsumen agar mendapatkan kualitas beras yang memadai dan harga yang terjangkau, serta petani mendapat kepastian harga. (Ant)