JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menegaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak wajib dilaporkan kepada otoritas kepabeanan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9/2017), menyampaikan terdapat beberapa barang bawaan dari luar negeri yang bebas dipungut bea masuk maupun pajak impor.
Pembebasan bawaan penumpang itu mencakup barang senilai 250 dolar AS per orang atau 1000 dolar AS per keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya dan satu liter minuman mengandung etil alkohol.
“Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” kata Robert.
Robert menambahkan, apabila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabean.
Robert menghimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui laman Bea Cukai atau menghubungi pusat layanan Bea Cukai.
Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan, dari instansi terkait yang pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai, untuk membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya.
“Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Window,” tambah Robert.
Robert mengharapkan peraturan ini dapat diketahui dan dipahami agar para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala.