JAKARTA (Independensi.com) – Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang akan menciptakan kepastian usaha bagi peternak sapi perah.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menjelaskan setelah sejak 1998 tidak ada regulasi baru di bidang persusuan, Permentan Nomor 26 Tahun 2017 ini diharapkan dapat memenuhi penyediaan kebutuhan protein hewani serta mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak.
“Kita berharap ke depannya akan dapat mendorong peternak agar usahanya dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas,” kata Ketut Diarmita melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Ia menjelaskan penyusunan Permentan 26/2017 dilatarbelakangi karena produksi susu nasional semakin menurun dan tidak adanya kebijakan tentang persusuan semenjak diberlakukan Inpres Nomor 4/1998.
Melalui regulasi yang baru, produksi susu segar dapat ditingkatkan sekaligus memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha industri pengolahan susu.
Adapun inti dari Permentan 26/2017 yakni mengatur tentang upaya peningkatan produksi susu segar dalam negeri (SSDN) melalui peningkatan produktibitas, peningkatan populasi sapi perah dan peningkatan kualitas susu. Khusus untuk penyediaan susu dari luar negeri, akan diatur dalam permentan tersendiri.
Selanjutnya mengatur peredaran SSDN meliputi pelaku usaha yang mengedarkan SSDN, mutu SSDN sesuai SNI (minimal uji organoleptik normal, uji alkohol negatif dan residu antibiotik negatif), serta klasifikasi mutu SSDN yang dikaitkan dengan komponen harga produksi (biaya pokok, handling cost dan profit peternak).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menyampaikan kelebihan dari regulasi ini, yaitu pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan atau Industri Pengolahan Susu (IPS) didorong untuk memanfaatkan susu produksi peternak dan atau koperasi dalam melakukan peredaran susu.
Sementara bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan (IPS) namun belum memiliki unit pengolahan, dalam jangka waktu tiga tahun harus memiliki unit pengolahan.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak memproduksi susu olahan (importir), diwajibkan melakukan kemitraan dalam bentuk promosi. Selain itu, pelaku usaha (IPS dan importir) wajib melakukan kemitraan berupa penyediaan sarana produksi, produksi dan atau permodalan atau pembiayaan.
Kegiatan promosi yang dimaksud adalah promosi susu yang berasal dari SSDN melalui kegiatan public awareness yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mengkonsumsi SSDN guna meningkatkan kualitas generasi mendatang.
Berdasarkan data Outlook Susu 2016 Kementerian Pertanian, kebutuhan susu nasional tercatat 3,8 juta ton (setara susu segar) dengan pasokan susu dalam negeri sebanyak 852 ribu ton (22,45 persen) dan importasi 2,95 juta ton (77,55 persen) dalam bentuk susu bubuk skim, susu murni bubuk, minyak susu sapi murni, dan buttermilk bubuk.
Pada sisi lain, populasi sapi perah laktasi tahun 2016 tercatat sebanyak 267 ribu ekor dari total populasi sapi perah sebanyak 533 ribu ekor dan mayoritas 98,96 persen berada di Pulau Jawa dengan tren pertumbuhan menurun.
Produktivitas susu rata-rata 12 liter per ekor per hari. Namun angka konsumsi susu penduduk Indonesia baru mencapai 12,10 liter/kapita/tahun dengan jenis terbesar berupa susu kental manis sebesar 43 persen. (Ant)