BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meraih dua penghargaan atas penerapan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penghargaan diberikan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat yang sebelumnya melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2017.
Berdasarkan monev yang dilakukan secara independen, Kota Bekasi meraih peringkat ketiga untuk kategori pembentukan dan dukungan PPID serta peringkat ketiga untuk kategori Penyusunan Standart Layanan Informasi Publik.
Pemberian penghargaan diberikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar di Aula Gedung Sate, Bandung, kemarin.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Edy Dadiyo mewakili Wali Kota Bekasi menerima penghargaan tersebut mengatakan, sejauh ini Kota Bekasi sangat konsen dalam mengimplementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ini dapat dilihat dari banyaknya kota/kabupaten di Indonesia yang datang ke Kota Bekasi untuk mengetahui SOP pelayanan, struktur organisasi PPID Kota Bekasi, serta kebijakan pemerintah daerah tentang PPID. “Ini menjadi acuan dan semangat agar terus meningkatkan pelayanan,” katanya.
Prestasi ini merupakan kerja keras untuk meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat. Ini merupakan peningkatan prestasi yang patut dibanggakan dan menjadi motivasi pemerintah kota bekasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor, ujarnya. (jonder sihotang)