Pelantikan Reza Lutfi menjadi Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan.(humas)

Pj Bupati Bekasi Lantik  Reza Lutfi Dirus PDAM Tirta Bhagasasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan,  melantik Reza Lutfi menjadi Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, kemarin. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Pusat PDAM, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelantikan disaksikan Sekretaris Daerah, Asda II, Kabag Ekonomi Pemerintah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi,  Iwan Setiwan,  dan Muhamad Ridwan. Hadir saat itu juga, Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik PDAM Tirta Bhgasasi, Usep Rahman Salim, Maman Sudarman dan Johny Dewanto.

Adapun periodenisasi jabatan Dirus Reza Lutfi tahun 2023 sampai 2027 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam amantnya, Dani Ramdan menekankan bahwa air bersih adalah hak yang paling mendasar setiap warna negara. Semua mahluk hidup memerlukan air. Maka, dalam pelayanan air bersih oleh PDAM, agar terus dapat meningkatkan produktivitas dan layanan kepada masyarakat.

“Dirus yang baru dan merupakan newcomer dan dari luar karyawan PDAM,  agar dapat berkerjasama dengan jajaran direksi yang sudah ada. Pengalaman di dunia usaha dan organisasi publik sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi,  dapat membawa kemajuan terhadap perusahaan untuk pelayanan air bersih kepada masyarakat,” kata Dani.
Dirus yang baru tentu harus dapat membawa kemajuan yang signifikan terhadap PDAM, karena cakupan pelayanan air bersih di Bekasi saat ini baru sekitar 40 persen. Sedang target pemerintah daerah tahun 2025 cakupan pelayanan 80 persen. Karena itu, harus ada terobosan- terobosan baru  yang sangat kreatif.

Sebab, sumber daya kita seperti permodalan dari pemerintah daerah kepada PDAM  sangat terbatas, maka Dirus yang baru harus dapat mengembangkan kerjasama investasi dengan pihak lain dalam memajukan perusahaan.

“Kepada semua direksi tidak bisa lengah dan
harus tingkatkan tanggungjawab pelayanan kepada masyarakat. Jadi saya tidak salah menunjuk direksi,” tegas Dani.

PDAM sesuai PP 54 tahun 2017, harus dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan perkembangan, serta kemajuan perekonomian di masyarakat. Dan jika PDAM ini nanti sudah menjadi Perumda yang saat ini dalam proses, harus mampu memperoleh keuntungan atau laba bagi kemajuan perusahaan, tegas Dani Ramdan.

Ditambahkan, setelah ada pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab  dan Pemkot Bekasi Desember 2022 lalu, Pemkab Bekasi langsung memproses perubahan status dari PDAM menjadi Perumda. Hal ini sesuai dengan PP 54 tahun 2017 teng Badan Usaha Milik Daerah.

Saat ini terang Dani, proses Perumda sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Kabupaten Bekasi. Sekarang tinggal pembahasan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat ini.(jonder sihotang)