JAKARTA (IndependensI.com) – Artis yang satu ini tidak pernah sepi dari pemberitaan. Mulai dari prestasinya sebagai artis penyanyi, perilaku yang nyeleneh, pertikaian sesama artis hingga kasus umrah yang dibiayai First Travel yang berakhir dengan masalah.
Namanya artis, Syahrini hampir sepanjang waktu menjadi obyek pemberitaan media, baik media sosial, media online, media cetak maupun media elektronik. Namun dalam kasus umrah First Travel, Syahrini yang sempat menjadi bintang iklan di biro perjalanan tersebut membuat dirinya ikut repot karena harus berkali-kali diperiksa petugas Bareskrim mabes Polri. Dalam waktu dekat Syahrini akan dipanggil lagi ke Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ingin mencocokkan keterangan tersangka kasus First Travel dengan penyanyi Syahrini terkait biaya keberangkatan umrah Syahrini dan keluarganya.
Pasalnya dari keterangan para tersangka, menyebutkan bahwa First Travel membiayai keberangkatan umrah Syahrini dan keluarganya. “Ada beberapa keterangan dari para tersangka bahwa mereka memberangkatkan Syahrini dan keluarganya,” kata Kepala Subdit V Tindak Pidana Umum Kombes Pol Dwi Irianto di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dari keterangan staf First Travel mengatakan bahwa pemberangkatan keluarga Syahrini tersebut menghabiskan biaya lebih kurang Rp1 miliar. Guna menelusuri hal tersebut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelantun lagu “Sesuatu” itu pada Senin (9/10) pekan depan.
Ketika diperiksa pertama kali, Syahrini mengaku mendapat potongan harga 50 persen untuk biaya keberangkatan umrah dirinya. Sedangkan untuk keberangkatan 11 orang keluarganya, dibiayai sendiri oleh Syahrini.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua artis sebagai saksi dalam kasus ini yakni Syahrini dan Vicky Shu. Pemeriksaan ini dilakukan guna melacak aliran dana jamaah First Travel.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Sebagaimana dikutip Antara, penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.