SIDANG PRAPERADILAN: Suasana persidangan praperadilan tersangka kasus lahan Cengkareng Rudy Hartono Iskandar terhadap Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(ist)

MAKI: PN Jakbar Harus Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Lahan Cengkareng

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus menolak permohonan praperadilan Rudy Hartono Iskandar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,6 hektar untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat terhadap Bareskrim Mabes Polri.

Masalahnya, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sidang praperadilan perkara Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Brt seharusnya diajukan di tempat domisili termohon seperti diatur dalam hukum acara perdata pada ketentuan pasal 118 HIR.

“Karena Bareskrim berdomisili di Jakarta Selatan maka yang berwenang untuk mengadili dan memeriksanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Jakarta Barat” kata Boyamin, Jumat (8/7) ketika menanggapi sidang praperadilan tersebut.

Dia menyebutkan MAKI memiliki dua yurisprudensi atau dasar hukum permohonan yang diajukan di Pengadilan Negeri bukan di kedudukan termohon yang akhirnya dinyatakan tidak diterima.

“Seperti saat MAKI mengajukan praperadilan kasus Century melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputus tidak diterima dengan alasan KPK berkedudukan di Jakarta Selatan,” tuturnya.

Begitupun, kata dia, ketika MAKI mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan di Rumah Sakit Udayana. “Tapi Pengadilan Negeri Denpasar memutus tidak menerima praperadilan dengan dalil KPK berdomisili di Jakarta Selatan,” katanya. 

Namun dia menghormati upaya hukum dari tersangka sebagai sarana untuk menguji tindakan penyidik Dittipikor Bareskrim dengan MAKI tetap mengawal perkara lahan Cengkareng dengan posisi mendukung Dittipikor dengan harapan putusan dinyatakan tidak diterima tanpa harus intervensi atas independensi Pengadilan.

“Meskipun sebelumnya MAKI  justru mempraperadilankan Bareskrim Mabes Polri karena beranggapan penanganan perkara tersebut lamban dan mangkrak,” ujarnya.

Bareskrim Mabes Polri seperti diketahui dalam kasus lahan Cengkareng telah menetapkan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangkanya.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,6 hektare di Cengkareng untuk rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2015 era Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(muj)