BEKASI (IndependensI.com) – DPRD Kota Bekasi bersama Wali Kota Rahmat Effendi menandatangani berita acara persetujuan bersama raperda perubahan APBD tahun anggaran 2017. Penandatanganan dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Tumai, kemarin.
Rahmat Effendi menyampaikan latar belakang dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2017 adalah pertama penyesuaian anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami pengurangan sebesar Rp 111 miliar.
Kedua penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 dengan hasil audit BPK terkoreksi sebesar Rp 272 miliar, dan ketiga adalah penyesuaian terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD ” ujarnya.
Disebutkan, adanya koreksi yang signifikan terhadap dana alokasi umum sebagai dana transfer dari pemerintah pusat menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi.
“Oleh karena itu kedepan perlu kita antisipasi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bentuk kemandirian daerah dalam pembangunan,” ujarnya.
Saat itu Rahmat menyampaikan upaya menutup defisit anggaran yang dilakukan tidak mengganggu alokasi anggaran untuk pelayanan dasar baik pelayanan pendidikan maupun kesehatan serta pembangunan infrastruktur sebagaimana kita saksikan bersama saat ini proses pembangunan masih berlangsung.
Ia mengharapkan agar kerjasama yang baik antara Pemkot dan DPRD Kota Bekasi dapat diteruskan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sehingga dapat ditetapkan sesuai jadwal tahapan yang telah ditentukan” pungkasnya. (jonder sihotang)