Menhub Gencar Sosialisasikan Peraturan Transportasi Online

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Melalui peraturan ini menunjukkan bahwa negara hadir serta rasa ada keadilan bagi semua pihak.

Karenanya dengan dibuatnya peraturan ini harusnya semua pihak sepakat untuk sepakat, bukan sepakat untuk tidak sepakat. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada saat menjadi keynote speaker pada acara FGD Opini Publik: Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detik.com dan Kementerian Perhubungan di Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta, (25/10/2017).

Menhub mengapresiasi diskusi-diskusi yang dilakukan terkait revisi PM 26/2017 dan transportasi online. Namun Menhub mengatakan kesepakatan yang terjadi dalam diskusi harus diimplementasikan di lapangan, jangan hanya terjadi di dalam forum.

“Oleh karena itu saya mengharapkan semua pihak sepakat untuk sepakat. Bahwa kehadiaran pemerintah tidak ada maksud-maksud tertentu untuk menolak satu pihak atau menganakemaskan pihak tertentu. Degan kesepakatan ini kita rawat kesetaraan yang sudah ada. Saya yakin semua pihak mrupakan pihak-pihak yang dewasa, dan pemerintah sudah hati-hati melakukan pengaturan ini,” jelas Menhub.

Menurut Menhub pengaturan ini dilakukan sebagai rasa terima kasihnya terhdapa keberadaan transportasi online yang merupakan sebuah keniscayaan. disamping tiu Menhub juga berharap melalui peraturan ini taksi konvensional dapat berubah dan berbenah menjadi lebih baik,

“Pengaturan ini adalah bagian dari rasa terima kasih saya kepada transportasi online. Coba kalau tidak ada peraturan ini, saya diuber-uber. Karena tidak ada dasar hukumnya beroperasi di sini. Kovensional juga harus berubah, jangan diam-diam saja menikmati kue pembangunan. Perubahan harus dilakukan. Presiden mengatakan dalam suatu diskusi yang besar bahwa IT, dan online itu suatu keniscayaan. Anda beruntung bertarung dalam kondisi yang dapat kita atur,” ujar Menhub.

Apabila pihak-pihak terkait telah menerima peraturan ini, maka menurut Menhub tidak akan ada lagi friksi dan polemik di tengah masyarakat. Hal ini karena dalam polemik transportasi online ini yang menjadi korban adalah masyarakat. Disamping itu peraturan revisi PM 26/2017 ini dapat pula menjadi payung hukum untuk semua pihak.

“Karena kalau masing-masing memaksakan kehendak, yang bermasalah itu adalah masyarakat. Masyarakat menjadi galau, atau bahkan emosional. Melalui pembicaraan ini marilah kita menenangkan msayarakat agar ambah baik karena pasti ada pembelajaran bagi masyarakat. Pemerintah sudah hati-hati melakukan pengaturan ini dan kita berjalan dengan satu payung yang sama dan memberikan ruang yang sama bagi semua pihak,” tutur Menhub.

Hadir menjadi pembicara dalam forum diskusi ini Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana,Sekretaris Jenderal DPp Organda Aceng Aryono, ketua Asosiasi Driver Online Christiansen F.W. dan Peneliti Institut Studi Transportasi deddy Herlambang. Turut hadir pula Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindra Surahmat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono. (pr/kbn)