Penyegelan PT Dwi Raksa Gresik Jawa Timur.

Tak Miliki IMB, PT Dwi Raksa Gresik Disegel Satpol PP

Loading

GRESIK (IndependensI.com) – Tim terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyegel dan menutup aktifitas digudang batubara milik PT Dwi Raksa. Perusahaan swasta yang berada di Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan disegel  karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Penutupan sementara PT Dwi Raksa dengan memasang Police line ini. Hal itu kami lalukan dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab perusahaan jasa angkut itu, sudah bertahun-tahun beroprasi tetapi tidak mengantongi izin,” Kepala Satpol PP Gresik Ahmad Nurudin, Kamis (26/10/2017).

“Setiap bangunan itu wajib ber IMB, maka siapapun pemilik bangunan harus mentaati Perda yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujarnya.

“Kami akan menutup dan menghentikan aktifitas perusahaan ini secara sementara, sampai terbitnya IMB,” ucapnya.

Sementara, Plt Seketaris DPTSP Gresik Subhan menyatakan sesuai dengan Perda. Bahwa setiap bangunan harus memiliki izin. “Sebenar PT Dwi Raksa, ini sudah memiliki izin peruntukan ruangan (IPR). Namun itu belum cukup, karena ada tahap-tahapan yang harus dipenuhi. Sebab setelah IPR itu, 3 bulan kemudian harus mengurus izin lokasi. Kemudian terakhir izin mendirikan bangunan (IMB),” urainya.

“Masalah IMB inilah yang belum ada atau dilengkapi oleh pihak PT Dwi Raksa,” tutupnya.

Proses penutupan tersebut dilakukan Satpol PP Gresik, dengan melibatan Dinas Perhubungan (Dishub), aparat TNI dan Polres Gresik itu sempat berjalan alot. Karena, pihak perusahaan sempat menolak rencana penutupan dan meminta agar diberi waktu sebelum melakukan penutupan. (Rezereno)