Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Niat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua AKD Gresik ke Bawaslu

Sebar Pesan Ajakan Agar Kades Setor Data Pemilih Ke Paslon QA, Ketua AKD Gresik Dilaporkan ke Bawaslu

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Beredarnya pesan Whatsapp (WA) berisi ajakan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk segera menyetorkan data pemilih agar diarahksn ke pasangan calon (paslon) Mohammad Qosim – Asluchul Alif (QA) yang diunggah oleh Nurul Yatim Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.

Dilaporkan tim hukum dan advokasi paslon Niat (Fandi Ahmad Yani – Aminatun Habibah), kepada pihak Bawaslu Kabupaten Gresik agar dilakukan penindakan sesuai aturan Pemilu.

Atas unggahan tersebut, Tim hukum dan advokasi Niat, M. Irfan Choirie didampingi dua kuasa hukum lain melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu Gresik yang diterima oleh Staff Bawaslu, Arif Rahman.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ketua AKD Gresik, Nurul Yatim. Karena melanggar Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,” kata M. Irfan Choirie Ketua tim kuasa hukum dan advokasi Niat, Rabu (22/11).

Dalam undang-undang desa, lanjut Irfan, jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/pemilihan kepala daerah.

“Pasal 29 huruh (j) Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

“Ayo setorkan datanya desa-desa untuk pak Qosim, kalau tidak dana desa atau BK teman-teman Kades akan distop dan DD dipermasalahkan di inspektorat atau APH, sampaikan Kades-kades wilayahnya sampeyan,” begitu isi pesan WA Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang dilaporkan tim Niat dan telah ramai di perbincangkan media sosial (medsos) terang Irfan.

Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan akan menindaklanjuti kebenaran pesan WA Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang dilaporkan tim Niat.

“Kami bakal tindak lanjuti laporan saudara M. Irfan Choiri selaku tim kuasa hukum dan advokasi paslon Niat. Sebab, kami masih menelusuri kepastian kebenaran chat WA yang berisi ajakan Ketua AKD Gresik itu,” tandasnya. (Mor)