DENPASAR (IndependensI.com) – Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bersama istrinya Dewi Ratna karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
“Kemungkinan besar dia (Jero Gede Komang Swastika) melarikan diri ketika kediamannya digerebek anggota kepolisian,” kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo seperti dikutip dari Antara, Senin (6/11). Menurut Hadi, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu kabur melalui jendela kamarnya karena petugas mendapati tali yang terikat pada jendela di kamar utama ketika petugas menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar Barat pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, lanjut dia, anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar mendapati pintu kamar utama yang ditempati politisi tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah digeledah di dalam kamarnya, polisi mendapati senjata jenis “softgun” dan senjata api jenis Baretta, senjata tajam dan sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket seberat 15 gram serta kamera pengawas atau CCTV.
Hadi mengatakan kaburnya anggota dewan dengan nama lain Jero Jongol itu diperkirakan karena adanya kamera pengendali utama CCTV yang terhubung langsung dengan seluruh kamar dan lingkungan di kediaman tersebut. Sehingga tersangka diperkirakan melihat ada anggota kepolisian yang menggerebek rumah tersebut.
Dari penuturan istri ketiga Jero Gede yang bernama Asti, Hadi mengungkapkan hanya Jero Gede yang berhak memasuki kamar utama tersebut. “Semua tidak boleh masuk selain yang bersangkutan (Jero Gede) walaupun istri atau keluarga,” ucap Hadi.
Sebelumnya Polresta Denpasar menangkap enam orang yang diduga terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) di sejumlah tempat. Keenam tersangka itu yakni Gede Juniarta (21) yang diamankan pertama kali di salah satu jembatan di Jalan Pulau Batanta Denpasar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkoba itu dari Dandi Suardika (19) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 Wita di salah satu kamar dalam rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali itu. Setelah dimintai keterangan polisi, Dandi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dewi Ratna, kakak iparnya sekaligus istri pertama Jero Gede.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman politisi tersebut dan menangkap tiga tersangka lain yang diduga turut berperan mengedarkan sabu-sabu yakni pasangan suami istri Rahman dan Semiati yang berprofesi sebagai tukang jahit, Nurhasim alias Bento dan Agus Sastrawan.
Menurut pengakuan Rahman dan Semiati kepada petugas kepolisian, narkoba itu didapatkan dari istri pertama Jero Gede yakni Dewi Ratna. Selain mengejar Jero Gede Komang Swastika dan Dewi Ratna, polisi juga mengejar kakak Jero Gede yakni Wayan Suandana alias Wayan Kembar yang juga masuk DPO karena di dalam kamarnya yang ada di rumah yang sama, polisi mendapati narkoba siap edar.