Andel Karo Karo, Kepala Desa Siabang Abang, Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kades Siabang-Abang Libatkan Masyarakat Kelola Dana Desa

Loading

KARO (IndependensI.com) – Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari program pembangunan maupun pengembangan masyarakat pedesaan. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri.

Partisipasi masyarakat bukan hanya melibatkan masyarakat dalam pembuatan keputusan di setiap program pembangunan, namun masyarakat juga dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah dan pontesi yang ada di masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat setiap kegiatan pembangunan akan gagal.

Demikian juga halnya terkait dengan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa, keterlibatan ini penting agar penggunaan dan pengelolaannya bisa lebih tepat sasaran dan manfaatnya akan lebih mengena dengan kepentingan riil dari masyarakat.

Berdasarkan pengamatan IndependensI.com di Desa Siabang-abang, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Rabu (12/9/2018) tampak keterlibatan warga dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa. Pihak pemerintahan Desa Siabang-abang telah menerapkan himbauan Kemendes tentang keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Hal ini berpengaruh terhadap dukungan masyarakat terhadap berbagai program yang akan dijalankan dengan menggunakan dana desa. Hal ini tentu saja sudah mengikuti syarat seperti yang di atur dalam undang-undang No 23 tahun 2014 yang sudah mengatur tentang bagaimana mengelola dan penggunaan dana desa.

Kepala Desa Siabang-abang, Andel Karo Karo

Kepala Desa Siabang abang Andel Karo Karo ketika dimintai keterangannya di lokasi pengerjaan proyek dana desa untuk pembangunan jalan menuju ladang Lau Kanci/Tergayu mengatakan telah melibatkan masyarakat. “Pemberdayaan masyarakat desa  penting  dalam rangka pengelolaan dana desa. Kami  melibatkan masyarakat dan seluruh perangkat yang ada di desa, baik itu Karang Taruna, orang tua dan tokoh masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.

Ketika masyarakat dilibatkan, kata Andel, di samping masyarakat bisa menikmati hasilnya langsung, mereka juga tidak akan ada tuding menuding, tidak ada kecemburuan sosial dan lain-lain.  Segala sesuatunya harus dirundingkan bersama jangan sampai ada ketidakharmonisan yang membuat tidak nyaman.

“Jika kita bersama dalam segala urusan, maka harmonisasi akan terjaga maka pemanfaatan dan penggunaan dana desa tepat sasaran juga dapat efektif dilaksanakan, serta mampu mewujudkan pemeritahan desa yang akuntabel dan transparans,” jelas Andel Karo Karo. (Daris Kaban)