Sebanyak 75 orang pejabat Pemkot Bekasi dilantik. (foto:jonder sihotang)

Wali Kota Bekasi: Hindari Proses Pelayanan Masyarakat Berbelit

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Sebagai pejabat pemerintahan, seseorang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), harus memberikan pelayanan yang baik dan cepat.

“Jangan lakukan proses pelayanan yang berbelit. Tapi berikan pelayanan yang cepat dan tepat. Ini bagi sebuah proses perbaikan. Ukurannya adalah tingkat kepuasan masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat melantik 75 orang pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin (6/12/2017) sore.

Ia pun menjelaskan bahwa mutasi para pejabat yang ia lakukan, tidak melanggar aturan. Pasalnya, bahwa ia telah mendapat persetujuan dari Dirjen Otonomi Daeran (Otda) Kemendagi nomor 820/9090/Otda tertanggal 2 November 2017.

Penegasan itu dilakukan Rahmat mengingat adanya peraturan bahwa seorang wali kota atau bupati,  tidak dapat melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan terakhir saat   masa jabatannya akan habis. Tapi katanya, mutasi dapat dilakukan jika sudah mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Rahmat sebagai Wali Kota Bekasi, akan berakhir tanggal 10 Maret 2018.

Senin (6/11/2017) sore, Rahmat melantik 75 orang pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Diantaranya 12 orang pejabat administrator, dan 63 orang pejabat pengawas. Pelantikan dilakukan di Pendopo Pemkot Bekasi. (jonder sihotang)