Foto bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Tiga Direksi PDAM Tirta Bhagasasi bersama Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Koa Bekasi usai melakukan pertemuan pembahasan pemisahan PDAM. (jonder)

Ketua DPRD Kota Bekasi: Batas Kesepakatan Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi 17 Mei 2020

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro,  menyambut adanya niat baik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, terkait pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

“Kita di dewan juga sudah sepakat pemisahan karena menyangkut peningkatan pelayanan air bersih dan meningkatkan kinerja PDAM itu sendiri,” katanya saat ditanya Independensi.com, usai pertemuan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi dengan pihaknya, Selasa (21/1/2020).

Kedua pihak ujarnya, memahami pentingnya ada pemisahan aset dan layanan. Hanya saja, kita harus sepakati terkait aset yang akan dipisahkan. Karena pemisahan aset harus ada persetujuan kedua DPRD.

Adanya masukan dari dua pihak dalam pertemuan tadi, akan kita jadikan dasar untuk mempengaruhi Wali Kota Bekasi. Karena sejak 2017 kedua pemerintahan sudah sepakat pemisahan PDAM yang selama ini milik bersama kedua pemda, tapi realisasi sampai sekarang belum terwujud.

“Masukan-masukan dalam pertemuan  tadi pada prinsipnya dijadikan bahan pembahasan selanjutnya, dan tidak perlu lagi dari awal. Sebab sesuai kesepakatan bersama Wali Kota Bekasi Bupati Bekasi tahun 2017 lalu,  pemisahan sudah disepakati,” kata Choiruman.

Diingatkannya, batas berlakunya kesepakatan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi tanggal 17 Mei 2020, sejak ada kesepakatan 17 Mei 2017 lalu. Kalau sampai batas akhir tidak terjadi pemisahan, berarti kesepakatan akan batal dengan sendirinya.

“Tentu ini suatu yang sangat mepet. Kita di dewan belum memasukkan ke Prolegda, karena pemisahan aset harus ada persetujuan dewan.  Perdanya juga harus ada. Jadi semunya nanti akan kita klarifikasi,” tambah Choiruman.

Terkait penjelasan Kabag Ekonomi Pembangunan Pemkot Bekasi Eka Hidayat Taufik, adanya delapan bidang tanah milik Pemkot Bekasi dan masuk dalam aset PDAM, Choiruman menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan instansi terkait.

“Jika itu benar, tentu tidak perlu dihitung lagi. Itu akan kita komunikasikan dengan mengundang instansi terkait. Kita juga perlu dapat data aset itu. Karena baru tanggal 27 Desember 2019 ada surat Wali Kota Bekasi terkait delapan aset itu,” ujarnya.

Ditanya apakah ia optimis tanggal 17 Mei 2020,  pemisahan PDAM tersebut akan terwujud?, “Kita lihat saja nantilah.  Kita belum tahu pandangan wali kota,” ia menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mendesak Wali Kota Bekasi segera menandatangani pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. Sebab, sejak tahun 2017 Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, sudah sepakat pemisahan.

Bahkan, tahun 2019 sudah ada pertemuan Wali Kota Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, di Bandung dimediasi BPKP Jabar,  dan sudah ada kesepakatan besaran kompensasi yang akan dibayar Pemkot Bekasi.

Semula besaran  kompensasi  Rp 362 miliar, namun  ada tawaran Wali Kota menjadi   Rp199 miliar.  Terkait angka itu, Bupati Bekasi  sudah menandatangani dan menyetujui kesepakatan dan  besaran kompensasi. Namun, Wali Kota sampai sekarang belum  menandatangani.

Hal itulah yang menjadi dasar  kami  Komisi I  DPRD Kabupaten  Bekasi melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, kata Ani. (jonder sihotang)