BEKASI (IndependensI.com) – Pemerintah Kota Bekasi akan menggratiskan biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah . Itu akan mulai tahun 2018.
Jika selama ini ada biaya retibusi Rp 100.000 per tiga tahun saat pemakaman pertama, dan retribusi lanjutan Rp 75.000 per tiga tahun, tahun 2018 akan dibebaskan.
Bukan hanya retribusi yang digratiskan, tetapi termasuk biaya angkat rangka dan tumpang tindih masing-masing Rp 50.000, biaya penggali makam, mobil ambulans dan tenda, juga digratiskan. Bahkan biaya perawatan seperti penyiraman rumput ikut dibebaskan.
Tapi kalau ahli waris pemilik makam akan melakukan penataan seperti membuat batu nisan, menjadi tanggungan ahli waris. Tapi dalam penataan makam, tidak sembarangan dan sudah ada ketentuannya. Itu untuk keseragaman makam, ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Yayan Sopian, Selasa (7/11/2017).
“Yang namanya menggunakan barang inventaris dan aset Pemkot Bekasi terkait pemakaman, akan digratiskan,” tambahnya.
Ditanya soal mempercantik makam oleh ahli waris, Yayan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan ahli waris untuk mempercantik makam. Bila mereka terkendala biaya, maka pihaknya hanya melakukan perawatan biasa seperti memangkas rumput liar yang hidup di pusara makam.
Selain mempercantik makam dan penyeragaman bentuk, ini juga untuk mengatur tata letak, sehingga kapasitas satu TPU bisa lebih banyak. Penyeragaman ini juga berfungsi agar letak makam tidak hilang bila ahli waris tidak sempat mengurus.
Sebab, pemerintah masih bertanggung jawab dalam pemeliharaan makam sepanjang masa kontrak penyewaan lahan masih berlangsung.
Bagi petugas makam yang sehari-hari bekerja dan bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau tenaga kerja kontrak (TKK), mereka akan diangkat menjadi pekerja harian lepas (PHL), tambah Yayan.
Di Kota Bekasi katanya, kini ada tiga lokasi TPU yakni TPU Perwira di Bekasi Utara sekuas 12 hektare. Kondisi makamnya saat ini sudah penuh. Kemudian, TPU Pedurenan di Kecamatan Mustikajaya seluas 12 hektare dan TPU Jatisari di Kecamatan Jatiasih sekitar 10 hektare. Kondisi kedua TPU itu, masih luas.
Kemudian, ke depan, Pemkot Bekasi akan menyediakan lahan makam baru di Kelurahan Sumurbatun, Kecamatan Bantargebang luasnya sedikitnya 30 hektare. Pembebasan lahan itu nantinya menjadi kewajiban pengembang kepada pemerintah.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Disperkimtan Kota Bekasi Imas Asiah menambahkan, pihaknya masih berupaya menyediakan subsidi bagi alhi waris yang ingin menyeragamkan bentuk makam keluarga mereka. Rencana anggaran tersebut bakal ia ajukan pada 2018.
“Kalau subsidi pasti akan kami upayakan, tahun depan pun sudah kami masukan dalam usulan rencana anggran 2018,” ujar Imas. (jonder sihotang)