Enam pelaku pembunuhan sadis, saat dimintai keterangan pihak kepolisian Polsek Manyar Gresik.

Polsek Manyar Gresik Bekuk Enam Pembunuh Sadis

Loading

GRESIK (IndependensI.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil membekuk 6 orang pelaku pembunuhan sadis. Terhadap Wahyudi (58), warga Jalan Kemuning 2 No.25 Kecamatan Candi Mulyo, Kabupaten Jombang.

Keenam pelaku yang dibekuk yakni, Mattura (50), Suyono, Imam Fauzi, Sandy Fadhoni, Dwi Priyanto dan Choirul Arifin. Para pelaku itu merupakan warga asal Meduren, Kecamatan Manyar dan Tlogopohok, Kecamatan Gresik.

Para pelaku menghabisi nyawa korban Wahyudi dengan memukul kayu dengan mengikat tangan, kaki serta mejejali mulut korban dengan tanah hingga menyebabkan korban tewas mengenaskan di tempat.

“Keenam tersangka ini kita tangkap setelah saksi-saksi diperiksa dan mengarah ke mereka sebagai pelakunya. Motifnya karena pelaku kesal ulah korban yang mengganggu warga di jalan,” ujar Kapolsek Manyar AKP Rian Septia K, Rabu (15/11/2017).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa potongan kayu balok berukuran sekitar satu meter dan tali rafia yang dipakai mengikat kedua tangan dan kaki korban.

Di tambahkan Kapolsek bahwa pembunuhan yang mengakibat nyawa orang lain melayang ini, tergolong sadis. Betapa tidak, korban dianiyah secara bersama, dipukul dengan kayu balok, diseret dan diikat tangan dan kakinya hingga mulut dijejali tanah sampai mengakibatkan korban tewas.

“Ironisnya usai dikeroyok dan tewas, pelaku meninggalkan jenazah korban tergeletak begitu saja. Namun, beruntung ada warga yang menemukan jasad korban sehingga segera ditangani,” tuturnya.

“Peristiwa main hakim sendiri, yang mengakibatkan orang meninggal dunia ini sangat kami sesalkan. Mestinya, warga menyerahkan persoalan ini ke petugas sehingga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak,” ungkapnya.

Kasus pembunahan sadis itu, bermula saat korban yang berada di daerah Meduren. Diduga mengganggu orang-orang di jalan, akibatnya sejumlah warga yang kesal hingga naik pitam dengan ulah korban akhirnya melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.

Jenazah korban, ditemukan oleh warga dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia. Sementara bagian tubuh terdapat bekas memar dan mulutnya penuh dengan tanah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Manyar. Dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun,” pungkasnya. (Rezereno)