JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik segera menyerahkan diri. Setya Novanto pada hari Rabu 15 November 2017 kemarin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, namun mangkir dengan alasan sedang melaksanakan tugas negara. Apabila Setya Novanto tidak menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam, maka KPK akan memasukkan Setya Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ultimatim itu dilakukan KPK setelah Ketua DPR Setya Novanto tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk kesekian kalinya.
Hari Rabu 15 November 2017 Setya Novanto dipanggil untuk diperiksa, namun karena tidak hadir. Karena mangkir terus maka KPK mengeluarkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Tim Penyidik KPK pada hari Rabu malam menyambangi rumah kediaman Setya Novanto di kawasan rumah pejabat tinggi negara di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun KPK tidak menemukan Ketua DPR Setya Novanto.
“Sampai dengan tengah malam ini tim penyidik masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya,” kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam. “Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Febri.
KPK pun menyarankan Setnov agar segera menyerahkan diri ke KPK. “Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK,” ungkap Febri.
Menurut Febri, tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setnov namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setnov. “Info yang didapat tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga dan pencarian terus dilakukan tim. Di mana saja pencarian dilakukan tidak bisa kami sampaikan tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi,” katanya.
KPK sudah memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebanyak 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik tersebut. “KPK juga sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP Elektronik, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan,” kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017. Namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Meski belum menemukan Setnov, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan Setnov dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya penahanan. “Cepat atau lambat tersangka pasti ditahan, Kalau tersangka kan jelas alat buktinya cukup, dan pasti sudah ada proses penyidikan sudah naik perkaranya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/11/2017). (dari berbagai sumber)