TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi di Kecamatan Bantargebang.(foto:jonder sihotang)

Raih Adhipura Pemkot Bekasi Tertibkan Sampah Liar

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Pemerintah Kota Bekasi, terus beruapa kembali meraih penghargaan Adhipura. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, mengintensifkan penanganan sampah di tempat pembuangan sampah liar menyusul adanya agenda penilaian Tim Adhipura 2018 yang dimulai pada November 2017.

“Saat ini tengah dilakukan inventarisasi titik yang sering digunakan warga untuk membuang sampah rumah tangganya. Paling lambat Desember 2017 sudah kita dapat hasilnya,” kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH Kota Bekasi, Kiswati Ningsih, kemarin.

Disebutkan,  proses inventarisasi tersebut juga melibatkan tim konsultan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat. Inventarisasi tempat sampah liar itu penting dilakukan guna mendeteksi munculnya tempat sampah liar baru di 12 kecamatan setempat.

Adapun sejumlah tempat sampah liar eksisting yang masih beroperasional saat ini berlokasi di sekitar Jalan Underpass Bekasi Timur, Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur, depan Bank Jabar dan Bank Mandiri Bekasi Timur, dan Jalan Agus Salim Bekasi Timur.

“Itu titik-titik yang paling mencolok. Tentunya yang lainnya masih banyak, apalagi di kawasan pelosok,” katanya.

Disebutkan,  tempat pembuangan sampah liar merupakan titik penilaian Adipura hampir setiap tahunnya, sehingga perlu ada kinerja
intensif untuk penanganannya.

“Upaya kita, setiap pagi kita selalu angkutin tumpukan sampah itu. Biar bagaimana pun titik itu adalah titik penilaian Adipura,” ujarnya.

Kiswati menepis tudingan adanya upaya pembiaran dari pihaknya terhadap tempat pembuangan sampah liar eksisting saat ini. Alasannya, hal itu lebih disebabkan kebiasaan negatif warga setempat yang sudah rutin membuang sampah rumah tangganya di lokasi
tersebut.

Kebiasaan negatif itu ditengarai Kiswati sebagai upaya oknum masyarakat menghindari kewajiban retribusi kebersihan yang ditetapkan
pihaknya.

“Kebiasaan warga untuk membuang sampah di TPS bayangan itu disebabkan karena warga yang tidak mau membayar retribusi sampah.
Padahal, retribusi sampah per rumah tidak pernah mahal,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi disebutkan rumah tipe 21 itu hanya dikenakan Rp 3000 per bulan. Pihaknya tengah mengupayakan adanya truk sampah di titik tersebut agar masyarakat bisa membuangnya pada truk yang disediakan.

Upaya lain yang dilakukan Dinas LH Kota Bekasi adalah menutup titik TPS liar agar masyarakat tidak membuang sampah di areal
terlarang itu. Diketahui, di Kota Bekasi setidaknya ada 56 titik sampah liar. Itu terjadi akibat kekurangpedulian warga buang sampah di sembarang tempat. (jonder sihotang)