Ditjen Otda Kemendagri Sumarsono didampingi Pjs Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah saat memberikan arahan masa transisi jabatan Wali Kota Bekasi. (humas)

Dirjen Otda Sampaikan Pengarahan  Masa Transisi Jabatan Wali Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Direktur Jenderal (Dirjen)  Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Sumarsono, Jumat (9/3/2018) memberikan pengarahan umum penyelenggaraan pemerintahan Kota Bekasi.

Pengarahan diberikan terkait pada masa transisi jelang berakhirnya tugas Wali Kota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi periode 2013-2018 tanggal 10 Matet 2018.

Sumarsono mengatakan pemerintahan negara harus segera diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri apabila kepala daerah sedang melaksanakan cuti.

“Pemerintahan harus berjalan sesuai koridor. Tidak boleh pemegang pemerintahan kosong walau sedetik pun. Maka sesuai kebutuhan instrumennya ditunjuk pejabat kepala (Pj) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, atau pelaksana harian (Plh) kepala daerah,” katanya.

Pjs Wali Kota  Bekasi Ruddy Gandakusumah pada 10 Maret 2018 terakhir menjabat. Lalu  kita evaluasi untuk menjadi Pejabat (Pj) Wali Kota. Siapa pun yang ditunjuk tinggal menunggu Surat Keputusan dan Gubernur Jabar yang akan melantik,” ungkap Sumarsono.

Dikatakan, Pejabat (Pj) Wali Kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab seperti halnya tugas Wali kota. Begitupun kata dia memiliki hak selaku Wali Kota.

“Agar memastikan roda pemerintahan berjalan baik, Pj bahkan bila perlu bisa melakukan promosi dan rotasi pejabat atas seizin Mendagri dengan alasan untuk menunjang pemerintahan. Berikut pula diberikan hak Pejabat Wali Kota sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara tugas pokok pejabat masa transisi ini kata Sumrsono, diantaranya untuk meneruskan Rencana Jangan Panjang Daerah (RPJP) daerah dalam tugas pemerintahan dan pelayanan warga.

Kemudian memastikan kinerja organisasi lerangkat daerah (OPD)  serta  menyukseskan perhelatan pilkada serentak ditambah lagi menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi Pilkada.

“Pj Walikota akan selesai hingga ditetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru. Untuk itu agar berkesinambungan masa transis, Pj harus didampingi para Kepala OPD terkait. Sehingga OPD terkait bisa menjelaskan progres pembangunan kepada kepala daerah yang baru. Jadi tidak memulai kerja dari nol lagi,” sambungnya.

Sumarsono menyampaikan 7 orang Pjs Kepala Daerah di Jawa Barat masa akhir tugasnya berbeda. Dia menyebut Pjs Bupati Purwakarta direncanakan akan dilantik Gubernur Jawa Barat pada 13 Maret 2018.

Kalau di Kota Bekasi tinggal tunggu jadwal pelantikan. Tanggal 10 Maret sepertinya tidak bisa karena bertepatan HUT Kota Bekasi.  Berarti pada 11 Maret akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) bisa  dari pejabat provinsi Jawa Barat atau Sekda Kota Bekasi,” ia menegaskan.

Diketahui, Kemendagri telah menunjuk Ruddy Gandakusumah menjadi Pjs Wali Kota Bekasi yang akan menyelesaikan tugas hingga 10 Maret 2018 bertepatan masa akhir jabatan WaliKota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi  Ahmad Syaikhu periode 2013-2018.

Kedua pimpinan Kota Bekasi  ini sebelumnya memasuki masa cuti diluar tanggungan negara untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.  Rahmat Effendi untuk Calon Wali Kota Bekasi periode 2018-2023 dan Ahmad Syaikhu untuk Calon Wakil Gubernur periode 2018-2023.

Bertepatan HUT ke 21 Kota Bekasi, Sabtu (10/3/2018), jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi akan berakhir. (adv/humas/jon)

2 comments

  1. Hi there to every one, the contents present at this site
    are in fact amazing for people knowledge, well, keep up the nice work fellows.

  2. We stumbled over here by a different page and thought
    I should check things out. I like what I see so i am just following you.

    Look forward to checking out your web page for a second
    time.

Comments are closed.