PEKANBARU (IndependensI.com) – Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/11/2017), menahan Dwi Agus Sumarno menantu mantan Gubernur Riau Anas Ma’amun. Dwi bersama 17 tersangka lainnya sebelumnya telah ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dugaan korupsi proyek RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Jl Ahmad Yani Pekanbaru.
Bersama Dwi Agus Sumarno, juga ditahan satu tersangka lainnya berinisial YJB dari pihak swasta, disebut pihak yang meminjam nama perusahaan untuk mengerjakan proyek dibekas kantor Kanwil/Dinas PU Provinsi Riau itu. Sebelumnya, Rinaldi Mugni (RM) selaku konsultan pengawas proyek, sudah lebih dulu ditahan,” ujar Sugeng Riyatna Aspidsus Kejati Riau.
Terhadap tersangka ini, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Sedangkan tersangka DAS yang merupakan menantu mantan Gubri Anas Ma’amun, juga mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau itu, penyidik mengenakan 4 pasal, diantaranya pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dimana ancaman hukumnya 4 tahun penjara.
Lebih lanjut Sugeng Riyatna menjelaskan, tugas tersangka YJB selaku pihak swasta yang juga dituduh melanggar pasal 2 ayat 1 itu adalah, sengaja meminjam bendera perusahaan lain dari tersangka K untuk mengerjakan proyek RTH.
Berdasarkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik Kejati selama ini, kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko ini menjelaskan, pihaknya akan lebih memprioritaskan pelimpahan perkara mereka yang sudah ditahan ini ke pengadilan. Sebab, ketiga tersangka ini perannya sangat penting dalam kasus dugaan korupsi RTH.
Kita sudah menahan 3 orang dari 18 orang tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek RTH yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,23 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 8 miliar. Kita mendapatkan bukti bahwa peran mereka ini boleh dikatakan sebagai intelektual dader (orang yang melakukan atau turut serta-red) ujar Sugeng lagi. (Maurit Simanungkalit)