(istimewa)

Menaker, Resmikan Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan di Halaman Parkir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (30/11/2017).

“Peresmian URC ini agar pengawas ketenagakerjaan dengan tenaga pengawasnya dapat memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi, bahkan beberapa personil pengawasnya ditempatkan pada unit yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk itu perlu ditingkatkan kerja sama antara kementerian dan pemerintah provinsi guna mengembalikan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan di daerah sehingga bekerja secara maksimal.

Berdasarkan data BPS tahun 2016, ada sekitar 20 juta perusahaan yang menjadi tanggung jawab pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian. Sementara, data hasil pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan Permenakertrans No. 9 Tahun 2005 selama 4 tahun terakhir, bahwa tahun 2014 jumlah perusahaan yang telah dilaporkan berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sebanyak 233.706 perusahaan, tahun 2015 sebanyak 224.031 perusahaan dan tahun 2016 sebanyak 254.161 perusahaan serta tahun 2017 ini sebanyak 258.247 perusahaan.

Selisih jumlah antara data BPS dan data yang telah dihimpun melalui Permenakertrans No. 9 Tahun 2005 yang cukup besar ini merupakan tantangan pemeriksaan atau pengujian kedepan, beber Hanif.

Ditambahkannya, selama 4 tahun terakhir ditemukan jumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan tahun 2014 sebanyak 13.740, tahun 2015 sebanyak 10.615, tahun 2016 sebanyak 13.274 dan tahun 2017 sampai dengan triwulan ke II sebanyak 9.413. Hanif mengakui, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus ketenagakerjaan, seperti mogok kerja, unjuk rasa penetapan upah minimum, demo akibat hubungan kerja yang tidak jelas, pekerja tidak diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan dan juga terjadinya kasus kecelakaan termasuk di antaranya kebakaran, runtuhnya konstruksi dan peledakan.

“Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang belum optimal,” kata Hanif.

Kejadian-kejadian yang terjadi tersebut, lanjut Hanif, dijadikan pelajaran untuk tidak terulang kembali. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Untuk itulah, saat ini saya meresmikan unit reaksi cepat pengawas ketenagakerjaan yang akan kami terjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan yang telah saya sampaikan,” pungkas Hanif.