JAKARTA (Independensi.com) – Musisi Ahmad Dhani akhirnya dibolehkan pulang setelah diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Sejumlah pro-kontra pun bermunculan terkait kasus yang menjerat suami Mulan Jameela ini.
Salah satunya Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas International Batam, Triana Dewi Seroja yang kerap dikenal sosok cantik pendamping terpidana Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang.
Sebagai ahli bidang hukum, Triana mendukung langka polisi yang profesional menangani kasus ini. “Dengan menjadi tersangka menunjukan bahwa hukum dilaksanakan dengan baik dan tidak ada satu orangpun yang kebal hukum di negara ini,” kata Triana lewat pesan singkat yang diterima, Jumat (1/12/2017).
Dirinya mengakui, ujaran kebencian sangat meresahkan akhir-akhir ini terlebih lewat media sosial.
“Apalagi apabila hal itu diduga dilakukan oleh publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Dirinya menilai, tindakan tegas polisi kepada para menyebar ujaran kebencian, adalah salah satu cara menjaga kesatuan NKRI.
“Jadi bila ada yang diduga melakukannya harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran dan agar ada ekek jera dan berhati-hati dalam menggunakan medsos,” kata Triana
“Saya berharap polisi dengan cepat memproses kasus Ahmad Dhani ini. Dan secepatnya bisa disidangkan. Di mana dalam persidangan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut Triana berharap polisi menahan Ahmad Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini.
“Bukan Intervensi loh. Saya orang hukum mari berbicara tentang hukum. Secara hukum Polisi sudah punya dasar yang kuat menahan Ahmad Dhani,” katanya.
Dirinya menjelaskan, penahanan Ahmad Dhani sudah memenuhi Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana pasal tersebut menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas 5 tahun atau lebih.
Sebagaimana kita ketahui Ahmad Dhani dijerat UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 A dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
“Selain itu dalam kasus ini, Menurut saya, syarat subyektif yang ada pada Pasal 21 KUHAP Ayat 1 yang berbunyi, apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau dikhawatirkan mengulang tindak pidana atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dapat menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan,” kata Triana.
Untuk diketahui, musisi yang juga bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan tanggal 28 November 2017 lalu.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dhani hingga, Jumat (1/12/2017) dini hari.
Ayah lima anak itu dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) lalu.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut berawal dari cuitan Ahmad Dhani, yang menulis, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya – ADP.”