JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag) Syarul Mamma (kiri) bersama Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Hidayat (kanan) menggelar konferensi pers terkait hasil pengawasan barang beredar dan jasa selama tahun 2017 di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (11/12/2017). Sepanjang tahun 2017 Kemendag menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan, dari 171 produk 47 poduk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 produk melanggar ketentuan manual dan kartu garansi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma yang didampingi Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Wahyu Widayat menjelaskan bahwa selama tahun 2017, telah dilakukan pengawasan terhadap 582 produk.
Kementerian Perdagangan juga gencar melakukan pengawasan di wilayah perbatasan. Pengawasan dilakukan karena daerah perbatasan rawan peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan disebabkan adanya perpindahan barang antar negara melalui jalur darat.