BEKASI (independensI.com) – Pegawai yang bekerja dibidang Tata Usaha (TU), dituntut harus betul-betul konsisten, dan mengetahui tentang bagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
Pemerintahan harus tertib administrasi karena mambangun proses integritas berdasarkan pertanggungjawaban tidak mudah.
“Dan yang terpenting adalah bagaimana menjaga kerahasiaan yang memang menurut sudut pandang dan tupoksi jabatan atau kerja itu adalah harus dirahasiakan,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat memberikan materi pada kegiatan Penyelenggaraan Ketatausahaan Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017, kemarin.
Kegiatan diikuti para Kepala Bagian Tata Usaha, para Kasubag dan staf di lingkup Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi.
Rahmat Effendi dalam memberikan materi terkait ketatausahaan menyampaikan bahwa tata usaha yang dilakukan oleh Kabag TU adalah melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan aktifitas kepemimpinan,
“Dan yang dimaksud kepemimpinan dalam lingkup Sekretariat Daerah itu adalah Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan Staf Ahli Wali Kota,” ujarnya
Karena itu lingkup Setda dibagi menjadi tiga Asisten Daerah dan 12 kepala Bagian agar memudahkan pengelompokan tugas pokok dan tanggung jawab. Asisten Daerah membantu Sekda dan Sekda membantu kepala daerah, ucapnya.
Ia juga menyampaikan alur administrasi surat masuk dari pihak eksternal dan surat keluar dalam ruang lingkup sekretariat daerah harus dikendalikan, diregistrasi dan difilter oleh Bagian Tata Usaha.
Surat-surat yang masuk itu tentunya ada surat biasa, surat penting, surat rahasia. Surat rahasia itu yang harus dijaga dan pastinya ada korelasinya dengan sumpah jabatan untuk menjaga rahasia jabatan dan itu yang harus ditanamkan kepada birokrasi, ia menambahkan. (jonder sihotang)
- Õ