Dokter Siti Sundari Daranila pelaku ujaran kebencian terhadap Panglima TNI ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (15/12/2017).

Dokter Siti Sundari, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI Ditangkap Bareskrim

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Siti Sundari Daranila, pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka Siti merupakan pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).

Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (15/12/2017).

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/12/2017) karena memposting berbagai konten ujaran kebencian,” kata Martinus sebagaimana dikutip Antara.

Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun Facebook atas nama Gusti Sikumbang dengan gambar profil foto tersangka dengan anak perempuannya.

Martinus menjelaskan tersangka awalnya memposting foto Panglima TNI beserta keluarga, yang diberi judul: KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK….ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA…..

Di dalam akun tersangka ditemukan juga unggahan lain terkait SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Dari tangan pelaku, Satgas Siber berhasil menyita barang bukti antara lain satu ponsel merek Oppo dan satu ponsel merek Samsung Duos.

“Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk,” katanya.

Martinus mengatakan bahwa tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun Facebook yang banyak memuat konten yang dilarang. Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.