Oleh : H Mahfudin, MH
IndependensI.com – Sepuluh tokoh Jawa Barat telah merilis hasil kajian dan telaah enam kandidat bacagub yang layak mendampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat 2018 dimana nama Ketua Lembaga Dakwah PBNU, Maman Imanulhaq menempati urutan pertama kandidat yang layak mendampingi Ridwan Kamil.
Hal menarik yang patut dicermati adalah sejauh mana rekomendasi sepuluh tokoh Jawa Barat tersebut ditaati dan dipatuhi oleh Ridwan Kamil ? Karena sebagaimana dimaklumi dan juga sudah dinyatakan oleh salah seorang dari sepuluh tokoh Jawa Barat, Tjetje Hidayat Padmadinata, bahwa rekomendasi tersebut tidak mengikat.
Kita mafhum bahwa rekomendasi adalah suatu saran atau usulan baik rekomendasi itu dikeluarkan oleh lembaga yang memang sesuai tupoksinya mengeluarkan rekomendasi atau oleh pihak yang diminta oleh pihak yang meminta rekomendasi tersebut.
Secara perspektif hukum, bahwa rekomendasi itu memang tidak mengikat. Ketidakmengikatan ini terkait dengan tidak adanya sanksi hukum formal. Artinya orang atau pihak yang tidak mentaati rekomendasi ini tidak ada sanksi hukum formalanya (baca : hukum dalam pengertian undang-undang). Yang kedua adalah perspektif moral : suatu rekomendasi yang dikeluarkan atas permintaan orang yang meminta rekomendasi maka ia mengikat secara moral terhadap orang/pihak yang meminta rekomendasi.
Akan berbeda sifat mengikatnya suatu rekomendasi apabila rekomendasi itu (baca: rekomdensi sepuluh tokoh Jawa Barat) dikeluarkan kepada orang/pihak yang tidak memintanya.
Dalam study filsafat hukum dinyatakan bahwa hukum itu berdiri diatas landasan moralitas. Maka sesungguhnya ketaatan terhadap moralitas lebih tinggi daripada ketaatan terhadap aspek hukum formal. Dengan demikian maka kita akan melihat sejauh mana ” Integritas Moral seorang Ridwan Kamil ?”
Penulis H Mahpudin, SH, MM, Dosen Fakultas Syariah Institu Agama Islam dan STIE Latifal Mubarokiyah Pondok Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya. Lawyer profesional dan mantan Ketua fraksi Golkar DPRD Kabupaten Indramayu