(istimewa)

PPP Muktamar Jakarta Sebut MA Tidak Buta Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PPP Muktamar Jakarta menyesalkan pendapat dan pemberitaan sejumlah pihak terkait dengan konflik PPP.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat pekan ini. Dalam keterangannya (Kamis, 28/12/2017), Humphrey pun menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah PPP di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz.

“Kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan Haji Djan Faridz adalah satu-satunya kepengurusan DPP PPP yang sah,” tegas Humphrey.

Dia menambahkan bahwa pada awal perselisihan kepengurusan, PPP Romy meminta pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM masih di jabat Amir Syamsuddin. Kubu PPP Romy saat itu meminta pengesahan melalui Dirjen Administrasi Hukum (AHU).

“Dengan mendasarkan pada pasal 23, 32 dan 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol, Dirjen AHU melalui surat AHU . AH. 11. 03. 1 tanggal 25 September tahun 2014 secara tegas menolak tegas permohonan tersebut karena apabila ada perselisihan maka harus di selesaikan Mahkamah partai atau pengadilan,” jelas Humphrey.

Humphrey pun mengakui keanehan muncul saat posisi Menkumham di jabat oleh Yasonna Laoly. Yasonna, kata Humphrey, membuat kebijakan berbeda dari pendahulunya Amir Syamsuddin lantaran baru sehari, Yasonna langsung memberikan SK kepada pengurusan PPP Romy.

“Keputusan gegabah itu pun dinyatakan batal oleh Makhmah Agung (MA) dalam putusan no 504 dan putusan no 601,” imbuh Humphrey.

Kendati demikian setelah terbukti salah, lanjut Humphrey, tindakan Yasonna malah semakin menggila lantaran putusan MA No 504 dan no 601 malah dijadikan landasan untuk mengesahkan PPP Romy hasil muktamar Ilegal Pondok Gede. Keputusan tersebut, ditegaskan Humphrey, haram hukumnya.

Tidak hanya itu, Humphrey juga mengatakan, bahwa tindakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut juga telah masuk pada unsur pidana pasal 412 dan pasal 263/ 266 KUHP serta pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, sambungnya, kepengurusan PPP Kubu Romy semakin lengkap dengan adanya putusan PK MA nomor 79, Putusan MA nomor 491dan putusan MA nomor 514.

“Dimana MA  menyebut bahwa segala perselisihan sengketa partai mutlak kewenangan mahkamah partai, sehingga harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP,” jelas Humphrey.

Sementara itu, jelas hanya PPP kepengurusan Djan Faridz yang di bentuk oleh muktamar dengan prosedur yang ditentukan oleh Mahkamah Partai DPP PPP dalam putusan nomor 14/2014.

“Dengan demikian Menkumham sebagai pelaksana fungsi administrasi seharusnya dapat mengesahkan PPP kepengurusan Haji Djan Faridz,” demikian Humphrey.