Inilah 171 Daerah Peserta Pilkada Serentak, Daerah Mana Saja Rawan SARA?

Loading

IndependensI.com – Tahun 2018 sudah kita masuki dengan aman dan tenteram. Menginjak tahun baru 2018 berarti  memasuki tahun politik yang selama ini menjadi kekhawatiran dari berbagai pihak. Kenapa?

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, terutama Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu di mana ada partai politik yang menggunakan SARA dalam memenangkan pilkada, sehingga kondisi serupa bisa dilakukan dalam Pilkada serentak 2018. Kampanye menggunakan SARA dan politik  menghalalkan secara cara itu dinilai sangat berbahaya bahi keutuhan NKRI.

Apalagi  pada tahun politik ini terdapat sebanyak 171 daerah di Indonesia akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada), baik di level Provinsi, Kabupaten maupun Wali Kota. Kalau ada pihak tertentu yang menggunakan isu SARA dan politik menghalalkan segala cara bisa jadi terjadi kekacauan, atau keretakan NKRI.

Karena itu, penyelenggara pilkada diharapkan bisa bekerja sama dan bersikap tegas tanpa pandang bulu, sehingga para peserta pilkada harus patuh aturan beserta para pendukungnya. Aparat keamanan pun diharapkan bertindak netral dan mengutakan kepentingan bangsa dan negara.

Semua pihak yang terlihat harus semua mengacu kepada aturan.Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 ada tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Peran ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu sangat penting dalam melaksanakan pemilu yang adil, damai dan bermartabat.

Bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan harus segera diambil tindakan tegas. Karenanya, penyelenggara pemilu baik KPU, Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Pada awal tahun ini akan dimulai proses tahapan Pilkada serentak. Sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-10 Januari 2018 akan dilakukan proses pendaftaran calon peserta Pilkada di seluruh Indonesia.

KPU sendiri  sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018.  Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Karena dilaksanakan secara serentak, maka semua kekuatan atau daya dan upaya perlu dikerahkan demi kelancaran maupun keamanan pilkada serentak.

Berdasarkan data dari Kemendagri terdapat lima Provinsi yang rawan penyelenggaraan pilkada. Kerawanan di maksud adalah penggunaan isu-isu SARA dalam pilkada, sehingga semua pihak terkait harus bekerja ekstra keras untuk mencegah dan mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul sebagai dampak dari pilkada tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan kelima provinsi yang memiliki tingkat kerawanan penggunaan isu tentang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Adapun ke lima daerah dimaksud adalah sebagai berikut: “Pertama, Papua dan kedua di Jawa Barat.

Kemudian, Papua memiliki tingkat kerawanan tertinggi karena tidak semua masyarakat di derah itu paham dengan pemilu sehingga sosialisasi mengenai pemilu harus dilakukan secara lebih maksimal. Selain itu, daerah Jawa Barat dianggap memiliki tingkat kerawanan kedua tinggi karena satu-satunya daerah dengan jumlah pemilih terpadat di Indonesia sehingga diperebutkan oleh seluruh partai politik.

Daerah lain yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, menurut Tjahjo, adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Untuk itu, pihak keamanan diminta bekerja ekstra keras untuk mengamankan semua daerah tersebut, sehingga situasi tetap aman dan terkendali. Daerah lain juga harus tetap ada pemantau secara maksimal oleh aparat keamanan, sehingga bisa semuanya berjalan lancar, aman dan damai.

Meski demikian, bukan berarti daerah lainnya tidak rawan. Semua daerah berpotensi menimbulkan kerawanan. Selain rawan penyalahgunaan SARA juga rawan politik uang, karena ada partai politik tertentu yang sudah menghitung biaya politik uang untuk memenangkan pilkada. Karenanya tentu saja aparat keamanan harus bersiaga penuh di semua daerah yang melaksanakan Pilkada, sehingga bisa diantisipasi secara dini.

Pilkada serentak 2018 ini juga menjadi sanga penting bagi partai politik tertentu karena menjadi modal bagi mereka untuk memenangkan Pilpres 2019. Padahal, hasil pilkada serentak 2018 ini tidak identik dengan hasil Pilpres 2019. Faktor ketokohan dan kinerja akan menjadi sangat penting untuk level Pilpres 2019 mendatang. (kbn)

Berikut merupakan daerah yang akan melakukan Pilkada. Untuk level  Pilkada Gubernur ada di 17 Provinsi yakni sebagai berikut”

PROVINSI

Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua
Maluku Utara

KOTA

Pilkada Wali Kota berjumlah 39 sebagai berikut :
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Bengkulu
Kota Gorontalo
Kota Jambi
Kota Bekasi
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Banjar
Kota Bogor
Kota Tegal
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Probolinggo
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Pontianak
Kota Palangkaraya
Kota Tarakan
Kota Pangkal Pinang
Kota Tanjung Pinang
Kota Tual Kota Subulussalam
Kota Bima
Kota Palopo
Kota Parepare
Kota Makassar
Kota Bau-bau Kota
Kotamobagu Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang Kota Pariaman
Kota Padang
Kota Lubuklinggau
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kota Palembang
Kota Padang Sidempuan

KABUPATEN

Pilkada Kabupaten berjumlah 115 sebagai berikut :
Kab Aceh Selatan
Kab Pidie Jaya
Kab Padang Lawas Utara
Kab Batu Bara
Kab Padang Lawas
Kab Langkat
Kab Deli Serdang
Kab Tapanuli Utara
Kab Dairi
Kab Indragiri Hilir
Kab Merangin
Kab Kerinci
Kab Muara Enim
Kab Empat Lawang
Kab Banyuasin
Kab Lahat
Kab Ogan Komering Ilir
Kab Tanggamus Kab Lampung Utara
Kab Bangka
Kab Belitung
Kab Purwakarta
Kab Bandung Barat
Kab Sumedang
Kab Kuningan
Kab Majalengka
Kab Subang Kab Bogor
Kab Garut
Kab Cirebon
Kab Ciamis
Kab Banyumas
Kab Temanggung
Kab Kudus Kab Karanganyar
Kab Tegal Kab Magelang
Kab Probolinggo
Kab Sampang Kab Bangkalan
Kab Bojonegoro Kab Nganjuk
Kab Pamekasan
Kab Tulungagung
Kab Pasuruan Kab Magetan
Kab Madiun Kab Lumajang
Kab Bondowoso Kab Jombang
Kab Tangerang
Kab Lebak
Kab Gianyar
Kab Klungkung
Kab Lombok Timur
Kab Lombok Barat
Kab Sikka Kab Sumba Tengah
Kab Nagekeo
Kab Rote Ndao
Kab Manggarai Timur
Kab Timor Tengah Selatan
Kab Alor
Kab Kupang
Kab Ende
Kab Sumba Barat Daya
Kab Kayong Utara
Kab Sanggau Kab Kubu Raya
Kab Pontianak
Kab Kapuas
Kab Sukamara
Kab Lamandau
Kab Seruyan
Kab Katingan
Kab Pulang Pisau
Kab Murung Raya
Kab Barito Timur
Kab Barito Utara
Kab Gunung Mas
Kab Barito Kuala
Kab Tapin Kab Hulu Sungai Selatan
Kab Tanah Laut
Kab Tabalong Kab Panajam Pasut Kab Minahasa Kab Bolmong Utara
Kab Sitaro
Kab Minahasa Tenggara
Kab Kep Talaud Kab Morowali
Kab Parigi Moutong
Kab Donggala
Kab Bone
Kab Sinjai
Kab Bantaeng
Kab Enrekang
Kab Sidereng Rappang
Kab Jeneponto
Kab Wajo Kab Luwu
Kab Pinrang Kab Kolaka
Kab Gorontalo Utara
Kab Mamasa
Kab Polewali Mandar
Kab Maluku Tenggara
Kab Membramo Tengah
Kab Paniai
Kab Puncak
Kab Deiyai
Kab Jayawijaya
Kab Biak Numfor
Kab Mimika