Kartu Kadis Bina Marga dan SDA Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sebagai anggota PAN. (ist)

ASN Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum Penetapan Calon

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengakui dirinya telah berniat mengajukan surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (12/2/2018).

Hal itu akan dilakukan setelah KPU Kota Bekasi menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang akan beradu di Pilkada serentak 2018.

“Ketika tanggal 12 Februari sudah ditetapkan, setelah itu saya akan mengundurkan diri,” katanya, Senin (8/1/2018).

Tri Adhianto Tjahyono, telah resmi terdaftar sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk diusung sebagai kandidat pada Pilkada setempat 2018.

Ia mengaku  telah  resmi terdaftar sebagai kader PAN dengan nomor KTA 1002 0005688 030170 1 17 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fathur Duata.

Selain PAN, pria kelahiran Jakarta 3 Januari 1970 itu juga mengklaim didukung lima partai politik lainnya untuk maju dalam Pilkada Kota Bekasi 2018 mendampingi bakal calon petahana dari partai Golkar Rahmat Effendi.

Lima partai yang diklaim telah memberikan dukungan itu di antaranya Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura dan Demokrat.

“Demokrat sudah, PDIP sudah, Nasdem juga sudah dan lainnya Insya Allah iya (mendukung),” ujarnya.

Ia mengaku, kepesertaannya dalam Pilkada untuk menampingi Rahmat Effendi dan itu  merupakan keinginan bersama dengan partai politik.

“Ini semua kan koalisi, nanti dirembukkan lagi prosesnya seperti apa dan semuanya ini masih berkembang,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Pemenangan Pilkada PAN Kota Bekasi Abdul Muin Hafid mengatakan Tri dan PAN memiliki kesamaan latar belakang sebagai bagian dari Muhammadiyah.

“PAN sendiri sangat dekat dengan Muhammadiyah, jadi cocok jika Tri
menjadi kader kami,” katanya.

Sementara itu, Rikky Sahat Tambunan Pengurus  PDI Perjuangan Kota Bekasi, menyesalkan keputusan partainya yang mendukung Tri yang seorang PNS diajukan dalam Pilkada Kota Bekasi 2018.

Padahal katanya, masih banyak kader PDI Perjuangan yang pantas dicalonkan seperti mantan Wali Kota Bekasi yang juga pernah menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Mochtar Mohammad, Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai dan Ketua DPC PDI Perjuangan  Animudin.

Pada  running text  beberapa televisi, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menegaskan, jika ada ASN yang ikut dalam Pilkada serentak 2018, yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil sebelum pengumuman calon tetap tanggal 12 Januari 2018 oleh KPU. (jonder sihotang)