Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Bakal Dicatat di Aplikasi JakAPD

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada warga maupaun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama Pandemi Covid 19 di Ibukota masih belum terkendali.

Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi apabila sistem informasinya sudah selesai dibuat. Aturan sanksi denda progresif juga sudah tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang masih terkait dengan pandemi virus Corona (COVID-19).

Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, nantinya para pelanggar PSBB, baik dari perkantoran hingga perorangan akan dicatat dalam satu aplikasi. Nantinya, aplikasi tersebut akan diberi nama JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah. “JakAPD namanya, Awasi Peraturan Daerah,” ujar Andri saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Andri menerangkan, aplikasi tersebut akan digunakan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Aplikasi tersebut akan mencatat data para pelanggar PSBB DKI Jakarta.

“Gabung, dari Satpol PP, dari Dishub, dari kita (Disnakertrans), semuanya gabung. Sehingga kita punya data yang valid terkait masalah siapa yang melanggar, pelanggarannya seperti apa, sudah dijatuhkan hukuman seperti apa, apakah dia melakukan penggalangan sperti itu. Aplikasi ini supaya dia memberikan informasi atau data yang valid terkait masalah obyek yang kita awasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, sembari menunggu aplikasi JakAPD selesai dibuat, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait sanksi denda progresif. Menurutnya, Disnakertrans DKI telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait sosialisasi denda progresif bagi perusahaan.

“Jadi kita harus sosialisasikan dulu kepada para pengelola gedung, perusahaannya melalui Kadin dan APINDO. Sehingga tatkala kita akan melakukan atau mengimplementasikan Pergub (79/2020) tersebut ya minimal mereka sudah tahu. Nah mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kita lakukan mereka disipilin terkait dengan protokol Kesehatan seperti itu,” terang Andri.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu diatur mengenai denda progresif untuk perorangan dan perusahaan. Bagi pelanggar perorangan akan dikenai denda kelipatan Rp 250 ribu apabila melakukan pelanggaran berulang. Denda progresif tersebut bisa dijatuhkan kepada warga hingga Rp 1 juta apabila terus melakukan pelanggaran berulang tiga kali.

Untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pengulangan pelanggaran hingga 3 kali.