JAKARTA (IndependensI.com) – Para pengusaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri untuk mengadukan sekaligus meminta solusi terkait berbagai isu negatif yang kerap menyerang industri sawit Indonesia.
Selama ini Isu-isu yang dihadapi pengusaha kelapa sawit saat ini antara lain tuduhan penyebab kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, pengurangan lahan hutan, isu pekerja anak, upah dan status pekerja, serta isu-isu lain terkait lingkungan hidup dan persaingan bisnis.
“Dalam pertemuan tadi para pengusaha kelapa sawit meminta dukungan pemerintah untuk membantu industri kelapa sawit menghadapi isu-isu negatif yang sering ditujukan kepada mereka,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker pada Selasa (9/1).
Menaker Hanif mengatakan dari sisi pemerintah tentunya berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melindungi industri kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia.
“Dari sisi pemerintah akan tetap membantu industri ini supaya tetap menjadi industri andalan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara.Namun dalam pelaksanaannya juga harus taat terhadap semua peraturan yang berlaku” tuturnya
Dikatakan Menaker Hanif, dari sudut pandang ketenagakerjaan, isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti pekerja anak, upah buruh, jaminan sosial, kontrak kerja dan lainnya tetap akan dibantu dan ditangani oleh Kemnaker.
“ Tentunya, kita perlu melakukan , pemeriksaan dan pendalaman terhadap isu-isu dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di industri kelapa sawit. Kita liat permasalahannya terlebih dahulu. Jika terjadi temuan pelanggaran ketenagakerjaan maka tetap dilakukan tindakan. Kalau tidak ada temuan ya berarti hanya sekedar isu saja,” kata Hanif.
Untuk memastikan penerapan aturan ketenagakerjaan di perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit, Menaker Hanif memperkuat pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah-daerah agar lebih memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan bagi pekerja sawit.
“Para pengawas ketenagakerjaan harus lebih intensif dalam mengawasi perkebunan dan industri pengolahan minyaksawit. Para pengawas harus lebih sering terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” kata Hanif.
“Kita juga melakukan pendekatan khusus melalui pendampingan, pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus untuk meningkatan pemahaman dan mengawal penerapan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di sektor ini,kata Hanif.
Sebagai contoh, lanjut Hanif, Kemnaker melarang seluruh perusahaan untuk melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Termasuk salah satunya di industri perkebunan sawit.
“Pada prinsipnya, anak tidak boleh kerja atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan. Hal ini sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 serta ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi Nomor 235 Tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak,” papar Hanif.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga mendorong penguatan peran dan posisi Serikat Pekerja / Serikat Buruh di sektor perkebunan kelapa sawit. Peranan SP/SB diyakini mampu menangani permasalahan yang dialami para pekerja/buruh secara intensif.
Hanif juga mengharapkan adanya dialog dan kerjasama antara manajemen dunia usaha serta pekerja/buruh dalam mewujudkan adanya perlindungan yang optimal dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja/buruh sawit yang lebih baik lagi.