Polri Mesti Proses Uang Mahar yang Diminta Prabowo Subianto kepada La Nyalla Mattaliti

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mendesak Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang Polisi Republik Indonesia (Polri), segera memproses Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto sehubungan dengan pengakuan Kader Gerindra Jawa Timur La Nyalla M Mattaliti.

Kader Gerindra yang juga mentan Ketua Kadin Jawa Timur ini sudah digadang-gadang sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur 2018. Namun dalam perjalanan partai meminta uang mahar Rp 170 miliar. Jika tidak diserahkan, maka La Nyalla Mattaliti tidak bisa maju di Pilkada Jawa Timur.

Karena tidak menyerahkan uang benar juga tidak diusung oleh Partai Gerindra. La Nyalla Mattaliti pun gagal bertarung di Pilkada Jawa Timur.  Gerindra malah berpaling mendukung Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

La Nyala Mattaliti merasa partainya yakni  Gerindra tidak fair. Dari pada memberikan uang sebesar itu lebih baik saya membangun masjid, itu beribadah. Masak saya harus korupsi, sementara tujuan saya berkuasa adalah untuk ibadah,” kata La Nyalla Mattaliti.

La Nyalla M Mattaliti, menjelaskan kepada media bahwa dirinya dimintai uang mahar Rp170 miliar dan Rp 40 miliar sebagai uang saksi dari Prabowo Subianto, agar bisa diusung di dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 oleh Partai Gerindra.

“Partai Gerindra disebut-sebut pernah meminta uang mahar kepada La Nyalla M. Mattaliti. Kalau ingin diusung secagai calon gubernur Jawa Timur, La Nyala Mattaliti diminta  agar menyerahkan uang untuk keperluan pencalonan dalam Pilkada Jawa Timur sebesar Rp170 miliar dan untuk bayar saksi sebesar Rp40 miliar,” kata Petrus Selestinus, Jumat (12/1/2017).

Oleh karena peristiwa ini sudah masuk kualifikasi Tindak Pidana Politik Uang yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan pasal 73 ayat (3) jo ketentuan pasal 187 A – D Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, maka harus ditindaklanjuti. “Satgas Anti Politik Uang Polri harus segera melakukan upaya paksa terhadap La Nyalla M. Mattaliti dan Prabowo Subianto, guna mengungkap kebenaran materil,” katanya.

Sebagai Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk oleh Kapolri dalam semangat hendak melahirkan Kepala Daerah yang bersih dan bebas KKN serta menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Maka pernyataan La Nyalla M. Mattaliti bahwasanya Prabowo Subianto atas nama DPP Partai Gerindra meminta uang dalam jumlah hingga mencapai Rp170 miliar bahkan Rp 200 miliar untuk biaya Pilkada 2018 di Jawa Timur, sebagai syarat dukungan untuk mendapatkan rekomendasi.

Menurut Petrus Selestinus, pernyataan La Nyalla M Mattaliti harus dipandang sebagai sebuah informasi berharga untuk dijadikan dasar dimulainya sebuah penyelidikan dan penyidikan secara proyustisia, sesuai dengan KUHAP dan UU Pilkada serta menetapkan tersangkanya jika terbukti.

Oleh karena La Nyalla M. Mattaliti, merupakan sumber informasi sekaligus sumber fakta-fakta hukum bahkan sudah memiliki alat bukti tentang permintaan uang dimaksud, antara lain rekaman pembicaraan permintaan uang melalui Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Supriyanto, dan lain-lain.

Sehubungan dengan itu, maka Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri harus proaktif melakukan tindakan Kepolisian tanpa harus menunggu La Nyalla M. Mattaliti membuat Laporan Polisi.

Satgas Anti Politik Uang harus menjadikan pernyataan La Nyalla M. Mattaliti sebagai momentum membersihkan praktek Politik Uang dalam Pilkada, yang terjadi secara massif di lingkungan Partai-Partai Politik Papan Atas menjelang Pilkada, terlebih-lebih praktek jual beli rekomendasi sebagai Bacalon dalam Pilkada, yang memalukan.

Selain daripada itu, Satgas Anti Politik Uang juga harus membuka penyelidikan terhadap sejumlah bacalon (Gubernur, Bupati, Walikota) dari kalangan Incumben yang melakukan praktek memborong sebagian besar Partai Politik untuk dijadikan koalisi gemuk, guna menutup kesempatan bagi warga negara, putra putri terbaik bangsa, ikut serta secara aktif menggunakan haknya untuk dipilih dalam Pilkada.

Memborong sebanyak banyaknya Partai Politik yang dilakukan oleh sebagian Incumben, konon dengan biaya miliaran rupiah, dimaksudkan untuk memperkecil persaingan dalam rangka mempertahankan jaringan korupsi yang sudah dibangun selama periode pertama Incumben berkuasa.

Jokowi Berpeluang Capres Tunggal di Pilpres 2019

Dikatakan Petrus Selestinus, Satgas Anti Politik Uang tidak boleh hanya jadi pajangan atau macan ompong, tetapi segera panggil La Nyalla M. Mattaliti dan Prabowo Subianto untuk dikonfrontir, hingga menapatkan pengakuan atas peristiwa pidana politik uang yang memalukan itu. (Aju)

One comment

  1. Halo,
    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Badmus, pemberi pinjaman pinjaman swasta telah membuka kesempatan finansial bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan finansial. Kami memberikan pinjaman kepada perorangan, perusahaan dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti hanya dengan suku bunga 2%. hubungi kami hari ini melalui e-mail agar kami bisa memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@gmail.com)

Comments are closed.