JAKARTA (IndependensI.com) – Kenapa pimpinan PT AIA Financial Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya? Pertanyaan mendasar itu wajar disampaikan oleh masyarakat ketika mendengar berita seputar dilaporkannya ke polisi pimpinan perusahaan asuransi tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Presdir PT AIA Financial Indonesia Ben Eng dan Senior Manajer AIA Donna Rosaline Panjaitan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya dengan dugaan melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan Penggelapan.
Kedua petinggi AIA itu dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, pada Selasa (9/1/2018) malam. “Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA,” kata Ardy Susanto, kuasa hukum Johnny, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (c) dan (f) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
Perkara ini bermula saat Johnny menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,3 miliar ke AIA pada 2010, karena perusahaan asuransi global AIA dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan. “Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30-40 persen dari total uang yang diinvestasikan,” kata Ardy Susanto.
Pihak AIA selama ini menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi produk ini (produk investasi AIA). Karena merasa yakin dengan janji dan ucapan tersebut, uang Rp 2,3 miliar Johnny diinvestasikan pada lima polis. Johnny berharap bisa meraup untung besar seperti yang dijanjikan. Namun, hasilnya…wow…
Setelah investasi berjalan beberapa waktu langsung dengan adanya potongan-potongan. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50 persen diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya. Dan potongan itu terus berlangsung. Kisarannya Rp1 juta per bulan.
Awalnya pria yang berprofesi pengacara itu tak mempermasalahkan. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan, setelah ia sadar setelah tiga tahun uangnya bukan bertambah tapi justru semakin menyusut. “Hingga tujuh tahun klien saya investasikan uangnya, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya, kerugian,” jelas Ardy.
Karena itu permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan dana investasi Johnny sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari tiga polis.
Sementara uang dari dua polis yang bernilai sekitar Rp 400 jutaan, tak dipulangkan dengan alasan pihak AIA tak memenuhi permintaan itu karena pengembalian Rp 1,5 miliar sudah sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Setelah berulang kali disomasi, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum. Pihak AIA dinilai tak berniat memenuhi permintaan Johnny. Pengembalian tiga polis senilai Rp1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, kita juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp 400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat.
Merasa dirugikan, maka Johnny melalui kuasa hukumnya mengadukan kedua petinggi PT AIA Financial Indonesia tersebut ke polisi dengan dasar Pasal 378 KUHP. “Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan,” kata Ardy.