Pembentukan PKR Lecehkan Suku Dayak di Kalbar

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pengamat hukum dan politik di Pontianak, Tobias Ranggie, menilai, isu pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) di sektor timur Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Sintang, merupakan bentuk pelecehan terhadap indentitas lokal, termasuk di antaranya pelecehan terhadap identitas Suku Dayak.

Di samping itu, menurut Tobias, isu PKR dihembuskan pada tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Barat dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 27 Juni 2018, dari segi teknis/ilmu penamaan wilayah (toponimi/pembakuan nama rupabumi), atau ketentuan lain yang berlaku, tidak lebih dari upaya menipu masyarakat, termasuk menipu masyarakat Suku Dayak di dalam meraih simpati.

“Saya sebagai salah satu warga masyarakat berasal dari sektor timur, berpendapat Provinsi Kapuas Raya, ada kata Raya di ujung Kapuas, sama saja dengan sengaja melecehkan masyarakat Suku Dayak, karena kata raya tidak dikenal dalam bahasa daerah di sektor timur Provinsi Kalimantan Barat. Masyarakat sektor timur Kalimantan Barat, mayoritas dari Suku Dayak,” kata Tobias Ranggie, Minggu (14/1/2018).

Ini, ujar Tobias, hal prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar, karena kesalahan penamaan wilayah, artinya tidak sesuai bahasa daerah lokal, dan atau tidak sesuai kearifan lokal dan atau tidak sesuai kesejarahan lokal dan atau tidak sesuai legenda lokal, bentuk kejahatan ilmiah yang dilakukan negara.

Selagi kesalahan penamaan wilayah terus-terusan dibiarkan, artinya tidak ada inisiatif dari masyarakat lokal untuk mengusulkan pembetulan nama wilayah yang salah, maka selama itu pula terjadi pembiaran kejahatan ilmiah yang dilakukan negara.

Resolusi PBB

Penamaan wilayah sebagaimana disebutkan di atas, ujar Tobias, tidak boleh asal-asalan, tidak boleh hanya didasari selera oknum elit politik tertentu demi kepentingan pribadi. Karena acuannya harus sesuai aturan baku sebagaimana digariskan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 4 Tahun 1967, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2006 dan surat Gubernur Kalimantan Barat kepada pemerintahan otonom di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2013.

Kesalahan dan atau tidak cermat di dalam menentukan nama wilayah, implikasinya sangat luas. Berdasarkan data tahun 2016, dari 600 ribu kosakata Bahasa Indonesia, baru 25 kosakata di antaranya diambil dari Bahasa Dayak di Kalimantan. Penyebabnya, karena kurangnya pendokumentasian bahasa ibu di kalangan Suku Dayak dalam bentuk tulisan dan lisan.

Dengan demikian, penamaan wilayah provinsi baru di sektor timur Provinsi Kalimantan Barat, harus dipastikan akan menambah kosakata atau pembendaharaan Bahasa Indonesia. Sebab, di negara manapun, kosakata bahasa nasionalnya, selalu diadopsi dari bahasa daerah di negara yang bersangkutan.

“Rumah Radakng di Pontianak yang diambil dari Bahasa Dayak Kanayatn, sekarang sudah mendunia. Ini mesti dijadikan rujukan, karena tidak melanggar aturan. Kata Raya di ujung Kapuas, bukan bahasa asli masyarakat di sektor timur. Pihak-pihak yang sengaja menghembuskan PKR, harus berani memperhitungkan implikasi politik dan budaya di kemudian hari,” kata Tobias.

Tobias Ranggie mengingatkan semua pihak, supaya mengutamakan etika dan moralitas politik di dalam menarik simpati selama kampanye Pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Barat, 9 Februari – 23 Juni 2018.

Selain pemilihan Gubernur Kalimantan Barat, Pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Barat, memilih Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Bupati Mempawah, Bupati Kayong Utara, dan Bupati Sanggau.

Sejatinya, menurut Tobias, isu PKR, dengan hanya didasarkan Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006, dan dokumen administrasi diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, 5 Nopember 2007, berdasarkan surat usulan Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 125.1/5401/Pem-C, tanggal 30 Oktober 2007, sudah gugur dengan sendirinya.

“Gugur, artinya,” ujar Tobias, “lantaran keluarnya aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, kemudian terbitnya Dokumen Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2012 – 2025, dimana sinkron dengan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025.”

“Konsekuensinya, seluruh persyaratan administrasi pembentuk provinsi baru di sektor timur Kalimantan Barat, apapun alasannya, harus dimulai dari awal. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan dokumen administrasi berdasarkan Deklarasi Pembentukan Provinsi Kapuas Raya dari Bupati Sanggau, Bupati Sekadau, Bupati Sintang, Bupati Melawi dan Bupati Kapuas Hulu di Sintang, 14 Agustus 2006,” ujar Tobias.

Tobias mengungkapkan, Desartada Kementrian Dalam Negeri, 2012 – 2025, dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bukan dimekarkan menjadi dua provinsi sebagaimana acuan Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006, melainkan justru dimekarkan menjadi tiga provinsi.

Di dalam dokumen Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006, wilayah Kabupaten Sanggau masuk wilayah sektor timur, yaitu PKR. Tapi dalam Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, Kabupaten Sanggau dikeluarkan dari sektor timur.

Atas dasar itulah, Bupati Sanggau tahun 2012, menyatakan mendukung Desartada Kementrian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, sehingga dari implikasi politik pula dimaknai, Kabupaten Sanggau telah menarik dukungan terhadap pembentukan PKR berdasarkan Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Desartada Kementrian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar sidang paripurna persetujuan pembentukan Kabupaten Sekayam, terpisah dari Kabupaten Sanggau, Selasa, 7 Agustus 2012.

DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kemudian menggelar sidang paripurna persetujuan pembentukan Kabupaten Banua Lanjak, terpisah dari Kabupaten Kapuas Hulu, 29 Oktober 2013.

Pada 1 Oktober 2013, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengeluarkan rekomendasi pembentukan Kabupaten Tayan, terpisah dari Kabupaten Sanggau.

Pada Rabu, 8 Februari 2017, bertempat di Sintang, Ibu Kota Kabupaten Sintang, dihadiri Bupati Sintang, Jarot Winarno, Bupati Melawi, Panji, serta ratusan masyarakat Dayak Uud Danum dari Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah, mendeklarasikan pembentukan Kabupaten Tambun Bungai, mencakup Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau, bersama wilayah pemekarannya.

Provinsi baru

Diucapkan Tobias, khusus pembentukan provinsi baru, sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 PP Nomor 78 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007, digariskan, daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten dan kota.

“Mengacu kepada Pasal 3 PP Nomor 78 Tahun 2007,” menurut Tobias, “persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas pembentukan Kabupaten Sekayam tahun 2012, Kabupaten Banua Lanjak tahun 2013, rekomendasi DPD RI atas pembentukan Kabupaten Tayan tahun 2013, dan Deklarasi Kabupaten Tambun Bungai, awal 2017, secara politis telah menjegal dan atau membatalkan rencana pembentukan PKR.”

Tobias mengungkapkan, siapapun figur Gubernur Kalimantan Barat terpilih hasil Pilkada serentak, Rabu, 27 Juni 2018, dalam menata daerah di Provinsi Kalimantan Barat, harus mengacu kepada Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025, dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, dan secara lebih khusus tidak boleh melanggar pasal 3 PP Nomor 78 Tahun 2007.

Tobias, mengingatkan, “rampungkan dulu pemekaran kabupaten, dan setelah itu baru bicara rencana pembentukan provinsi baru di sektor timur dan selatan Provinsi Kalimantan Barat. PKR itu sudah tidak ada. Kalangan elit politik jangan menipu dan atau melecehkan masyarakat, demi kepentingan pragmatis.”

Nyatanya, lanjut Tobias, Amanat Presiden (Ampres) Nomor 23 Tahun 2012, dimana PKR masuk di dalamnya, tidak dilanjutkan pembahasannya di DPR, karena dokumennya tidak lengkap, lantaran hanya mengandalkan Dokumen Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006.

“Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat kepada tim pembentukan PKR, melalui surat Nomor 100/1989/Pem-C, tanggal 18 Juli 2011, sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Ini salah siapa?” tanya Tobias Ranggie. (Aju)

One comment

Comments are closed.